Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 30 September 2020 - 13:37 WIB
loading...
Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pembuat uang palsu saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). Foto SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pemuda TSJ, 30 harus berurusan dengan yang berwajib, setelah membuat dan mengunakan uang palsu untuk membeli makanan dan minuman di toko daerah Gejayan, Depok, Sleman, Selasa (22/9/2020). Warga Banguntapan, Bantul itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Petugas juga mengamankan print, cutter, pengaris, 51 lembar kertas HVS, uang kertas Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang digunakan untuk membuat uang palsu serta 7 lembar Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu uang palsu yang dibuat TSJ sebagai barang bukti (BB). (Baca:Belanja Pakai Upal, Wanita Muda Dibekuk di Pasar Deprok)

Wakapolres Sleman Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko di daerah Gejayan melaporkan telah menangkap pembeli minuman karena memakai uang palsu tiga lembar Rp50 ribu, Selasa (22/9/2020) malam pukul 22.30.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata uang itu dari TSJ teman kerjanya di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang Km 8,5 Ngaglik, Sleman dan tidak tahu jika uang tersebut palsu

“Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung menangkap TSJ di tempat kerjanya, Rabu (23/9/2020) dinihari dan membawanya ke Mapolres Sleman,” kata Akbar dalam uangkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). (Baca: Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku)

Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, TSJ membuat uang palsu itu secara otodidak. Uang palsu itu dibuang dengan print mengunakan kerta HVS ukuran 80 gram, setelah jadi dipotong dengan cutter dan pengaris besi untuk presisi uang.

Pembuatan uang palsu dilakukan di tempat kerjanya. “TSJ dalam perkara ini dijerat pasal 224 KUHP Jo pasal 36 UU No 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.

TSJ kepada petugas mengaku baru pertama kali membuat uang palsu, ia belajar secara otodidak, motif untuk mencari keuntungan. Uang palsu itu baru digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)