Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Rabu, 30 September 2020 - 13:37 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pembuat uang palsu saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). Foto SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - Pemuda TSJ, 30 harus berurusan dengan yang berwajib, setelah membuat dan mengunakan uang palsu untuk membeli makanan dan minuman di toko daerah Gejayan, Depok, Sleman, Selasa (22/9/2020). Warga Banguntapan, Bantul itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.
Petugas juga mengamankan print, cutter, pengaris, 51 lembar kertas HVS, uang kertas Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang digunakan untuk membuat uang palsu serta 7 lembar Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu uang palsu yang dibuat TSJ sebagai barang bukti (BB). (Baca:Belanja Pakai Upal, Wanita Muda Dibekuk di Pasar Deprok)
Wakapolres Sleman Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko di daerah Gejayan melaporkan telah menangkap pembeli minuman karena memakai uang palsu tiga lembar Rp50 ribu, Selasa (22/9/2020) malam pukul 22.30.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata uang itu dari TSJ teman kerjanya di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang Km 8,5 Ngaglik, Sleman dan tidak tahu jika uang tersebut palsu
“Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung menangkap TSJ di tempat kerjanya, Rabu (23/9/2020) dinihari dan membawanya ke Mapolres Sleman,” kata Akbar dalam uangkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). (Baca: Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku)
Petugas juga mengamankan print, cutter, pengaris, 51 lembar kertas HVS, uang kertas Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang digunakan untuk membuat uang palsu serta 7 lembar Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu uang palsu yang dibuat TSJ sebagai barang bukti (BB). (Baca:Belanja Pakai Upal, Wanita Muda Dibekuk di Pasar Deprok)
Wakapolres Sleman Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko di daerah Gejayan melaporkan telah menangkap pembeli minuman karena memakai uang palsu tiga lembar Rp50 ribu, Selasa (22/9/2020) malam pukul 22.30.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata uang itu dari TSJ teman kerjanya di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang Km 8,5 Ngaglik, Sleman dan tidak tahu jika uang tersebut palsu
“Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung menangkap TSJ di tempat kerjanya, Rabu (23/9/2020) dinihari dan membawanya ke Mapolres Sleman,” kata Akbar dalam uangkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). (Baca: Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku)
Lihat Juga :