Cekcok Pasutri yang Bakar Kamar Hotel Diduga karena Hak Asuh Anak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Cekcok mantan pasangan suami istri, yang berujung pembakaran di kamar hotel Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (16/9/2020) dini hari diduga karena persoalan hak asuh anak.
Diketahui pelaku yakni Abdillah (41) dan istrinya Rina (31), serta seorang bocah laki-laki dievakuasi dari kamar hotel di lantai 7 tersebut, setelah petugas hotel sigap menyemprotkan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) di lokasi kejadian.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran kamar hotel tersebut, mantan pasangan suami-istri dan anaknya berhasil dievakuasi dari dalam kamar. Namun pihak hotel menaksir kerugian akibat terbakarnya fasilitas sekitar Rp100 Juta.
"Pihak hotel sudah melapor peristiwa dugaan pembakaran , dan kerugian material di lihat dari beberapa fasilitas, seperti kasur bangunan di kamar, sekitar Rp100 Juta. Adapun penyebab kebakaran masih di dalami, termasuk motif," jelas Jamal.
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, Abdillah dan Rina terlibat cekcok, diduga akibat hak asuh anak. Sang anak juga berada di dalam kamar itu, menyaksikan orang tuanya berselisih. Puncaknya Abdillah membakar kasur kamar hotel.
"Abdillah posisinya sebagai mantan suami, katanya mau rujuk. Tiba-tiba mungkin ada masalah yang tidak selesai, dia bakar seprei tempat tidur dengan korek gas, api mulai membesar. Petugas hotel cepat padamkan pakai APAR," kata Jamal.
Akibat ulah mereka, plafon, kasur dan beberapa meja di samping tempat tidur kamar hotel terbakar. Polisi masih menyelidiki latar belakang masalah mantan pasanga suami istri tersebut.
"Untuk anaknya kami khawatirkan ada trauma, kita koordinasi dengan keluarga mereka. Nanti itu jadi bagian penyelidikan," tutur Jamal.
Saat ini, dua warga Kecamatan Rappocini itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, guna proses hukum lebih lanjut. Pihak hotel juga sudah melakukan pelaporan resmi akibat kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui pelaku yakni Abdillah (41) dan istrinya Rina (31), serta seorang bocah laki-laki dievakuasi dari kamar hotel di lantai 7 tersebut, setelah petugas hotel sigap menyemprotkan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) di lokasi kejadian.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran kamar hotel tersebut, mantan pasangan suami-istri dan anaknya berhasil dievakuasi dari dalam kamar. Namun pihak hotel menaksir kerugian akibat terbakarnya fasilitas sekitar Rp100 Juta.
"Pihak hotel sudah melapor peristiwa dugaan pembakaran , dan kerugian material di lihat dari beberapa fasilitas, seperti kasur bangunan di kamar, sekitar Rp100 Juta. Adapun penyebab kebakaran masih di dalami, termasuk motif," jelas Jamal.
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, Abdillah dan Rina terlibat cekcok, diduga akibat hak asuh anak. Sang anak juga berada di dalam kamar itu, menyaksikan orang tuanya berselisih. Puncaknya Abdillah membakar kasur kamar hotel.
"Abdillah posisinya sebagai mantan suami, katanya mau rujuk. Tiba-tiba mungkin ada masalah yang tidak selesai, dia bakar seprei tempat tidur dengan korek gas, api mulai membesar. Petugas hotel cepat padamkan pakai APAR," kata Jamal.
Akibat ulah mereka, plafon, kasur dan beberapa meja di samping tempat tidur kamar hotel terbakar. Polisi masih menyelidiki latar belakang masalah mantan pasanga suami istri tersebut.
"Untuk anaknya kami khawatirkan ada trauma, kita koordinasi dengan keluarga mereka. Nanti itu jadi bagian penyelidikan," tutur Jamal.
Saat ini, dua warga Kecamatan Rappocini itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, guna proses hukum lebih lanjut. Pihak hotel juga sudah melakukan pelaporan resmi akibat kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
(agn)