Oknum TNI Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan, KSAD: Rugi Saya Kalau Melindungi

Senin, 22 Juli 2024 - 18:46 WIB
loading...
Oknum TNI Diduga Terlibat...
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto/Danan Daya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku tak akan melindungi prajurit TNI, bila terlibat dalam insiden pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dia menegaskan, suatu kerugian jika melindungi pelaku kejahatan.

“Untuk apa melindungi pelaku, justru kalau ada yang berbuat salah kami kasih saja, ngapain musti (dilindungi) ya. Apalagi jahat begitu, bakar begitu kan. Terus saya lindung-lindungin rugi lah," kata Maruli Kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sejauh ini sudah ada tiga warga sipil yang ditetapkan tersangka atas insiden pembakaran tersebut. KSAD pun mendukung upaya polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Apakah nanti ada hubungannya (dengan prajurit TNI) ya nanti di sidang, ini mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," sambungnya.



Dia mengaku setelah ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus ini, langsung meminta jajaran untuk terjun ke lokasi. “Sudah, waktu dapat laporan itu kami sudah terjunkan orang supaya cek, memang dari awal-awal masih belum ada bukti-bukti yang mengarah ke sana (prajurit TNI),” ucapnya

“Cuma orang ini pernah mendapatkan komunikasi mungkin dimarahin karena membuat dalam satu media gitu," sambungnya.

Sebelumnya Polda Sumut menggelar rekonstruksi untuk mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Rekonstruksi ini memperagakan 57 adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).



Selain ketiga tersangka, lebih dari 15 saksi dan peran pengganti juga dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka, serta memberikan gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian.

"Rekonstruksi ini digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019. Dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka, penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," jelas Hadi.

Kasus pembakaran ini menewaskan empat orang, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (wartawan), istrinya Eprida Br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)