Motif Pelaku Bakar Teman Wanita di Bandarlampung Kesal Cintanya Ditolak
loading...
![Motif Pelaku Bakar Teman...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/06/174/1526407/motif-pelaku-bakar-teman-wanita-di-bandarlampung-kesal-ditolak-cintanya-ajm.webp)
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku nekat membakar teman wanitanya karena kecewa. Foto/SindoNews
A
A
A
LAMPUNG - Polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran terhadap teman wanitanya di Bandarlampung. Pelaku diketahui berinisial P warga Negeri Katon, Pesawaran, Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam setelah laporan diterima.
"Hasil koordinasi Polresta Bandarlampung dengan dua Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan yaitu Lubuk Linggau dan Musi Waras, kami berhasil menangkap pelaku inisial P di Musi Rawas pada Selasa 4 Februari 2025," ujar Enrico di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (6/2/2025).
Enrico menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. "Setelah itu, korban didekati, lalu korban disiram dengan cairan bahan bakar yang kami duga pertalite lalu dihidupkan korek dan korban dibakar. Kondisi korban mengalami 30-40% tubuhnya dalam kondisi terbakar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Enrico, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku mengaku kecewa dengan korban. "Motifnya antara korban dengan pelaku saling kenal untuk sementara kemungkinan ada rasa kecewa atau ketidaksukaan dengan korban seperti itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi dengan sengaja membakar dan perbuatan itu dapat mendatangkan maut bagi orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sementara, pelaku inisial P tersebut mengaku nekat membakar korban karena kecewa. "Kenal sudah 5 tahun, kenal di kafe tempat dia kerja. Kecewa sempat mengungkapkan perasaan tapi ditolak," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam setelah laporan diterima.
"Hasil koordinasi Polresta Bandarlampung dengan dua Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan yaitu Lubuk Linggau dan Musi Waras, kami berhasil menangkap pelaku inisial P di Musi Rawas pada Selasa 4 Februari 2025," ujar Enrico di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (6/2/2025).
Enrico menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. "Setelah itu, korban didekati, lalu korban disiram dengan cairan bahan bakar yang kami duga pertalite lalu dihidupkan korek dan korban dibakar. Kondisi korban mengalami 30-40% tubuhnya dalam kondisi terbakar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Enrico, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku mengaku kecewa dengan korban. "Motifnya antara korban dengan pelaku saling kenal untuk sementara kemungkinan ada rasa kecewa atau ketidaksukaan dengan korban seperti itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi dengan sengaja membakar dan perbuatan itu dapat mendatangkan maut bagi orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sementara, pelaku inisial P tersebut mengaku nekat membakar korban karena kecewa. "Kenal sudah 5 tahun, kenal di kafe tempat dia kerja. Kecewa sempat mengungkapkan perasaan tapi ditolak," ucapnya.
(cip)