Kajari Biak: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hentikan Pidana

Selasa, 15 September 2020 - 16:07 WIB
loading...
Kajari Biak: Pengembalian...
Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan kasus pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAYAPURA - Pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, yang menjerat Kadis PU Kabupaten Supiori, WG; dan DK selaku kontraktor, tidak dapat menghapus proses hukum yang berjalan.

(Baca juga: Nekat Curi Sepeda Motor, Pemuda di Surabaya Bonyok Dihajar Massa )

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9/2020). Menurutnya dengan adanya pengembalian kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi , maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.

"Pasal 4 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana korupsi . Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi ," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Biak Numfor, kini telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan Rp3,4 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Ratusan Peserta Padati...
Ratusan Peserta Padati Nobar Pesta Babi di Sekretariat PMKRI Jakarta Pusat
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved