Tak Pakai Masker, Warga Kobar Bakal Didenda Rp50 Ribu
loading...
A
A
A
Sementara itu Wabup Kobar Ahmadi Riansyah menambahkan, dalam satu bulan ke depan tim yustisi akan terus melakukan sosialisasi di tempat publik dan perkantoran.
"Hari ini kita kick off nya sampai sebulan ke depan. Tim yustisi akan gencar melakukan sosialisasi di kantor pemerintahan, swasta dan area publik seperti pasar dan pertokoan," sebutnya.
Untuk sanksi lanjut dia akan diterapkam mulai 8 Oktober 2020 sesuai Peraturan Bupati (Perbup)?Kobar terkait penanganan COVID-19.
"Jikan nanti masyarakat masih tetap tidak mengindahkan untuk memakai masker saat di luar rumah akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya. (Baca: Banjir, Ratusan Warga Desa Tanjung Lay Dievakuasi ke Masjid).
Dalam perbup tersebut bagi masyarakat yang tertangkap tangan oleh tim yustisi tidak memakai masker di luar akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu atau hukuman sosial dengan membersihkan lokasi publik.
"Mulai 8 Oktober nanti sanksi tegas akan diberlakukan. Ini tidak lain untuk mengatasi angka COVID-19 supaya pelan pelan bisa menurun di Kobar," pungkasnya.
"Hari ini kita kick off nya sampai sebulan ke depan. Tim yustisi akan gencar melakukan sosialisasi di kantor pemerintahan, swasta dan area publik seperti pasar dan pertokoan," sebutnya.
Untuk sanksi lanjut dia akan diterapkam mulai 8 Oktober 2020 sesuai Peraturan Bupati (Perbup)?Kobar terkait penanganan COVID-19.
"Jikan nanti masyarakat masih tetap tidak mengindahkan untuk memakai masker saat di luar rumah akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya. (Baca: Banjir, Ratusan Warga Desa Tanjung Lay Dievakuasi ke Masjid).
Dalam perbup tersebut bagi masyarakat yang tertangkap tangan oleh tim yustisi tidak memakai masker di luar akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu atau hukuman sosial dengan membersihkan lokasi publik.
"Mulai 8 Oktober nanti sanksi tegas akan diberlakukan. Ini tidak lain untuk mengatasi angka COVID-19 supaya pelan pelan bisa menurun di Kobar," pungkasnya.
(nag)