Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:03 WIB
loading...
Hari Bhakti Adyaksa,...
Kejari Tegal mencatatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp725.063.889 berhasil didapat selama periode Januari - Juni 2024. Foto/Ist
A A A
TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mencatatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp725.063.889 berhasil didapat selama periode Januari - Juni 2024.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja menjelaskan, nilai bersumber dari pendapatan denda sebesar Rp328.749.000 dari lalu lintas.



“Selanjutnya ada nilai sitaan hasil korupsi yang diputuskan sebesar Rp40 juta dan uang pengganti Tipikor sebanyak Rp194.494.00,” jelas Yusuf dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Yusuf mengatakan nilai tersebut merupakan hasil dari empat perkara korupsi yang tiga diantaranya telah inkracht dan satu lagi dalam upaya banding.

Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya juga mendapatkan setoran sebesar Rp44.834.967 yang didapat dari pemulihan uang negara dari enam proyek pembangunan di sekitaran Kabupaten Tegal.



“Kami juga mendapatkan setoran dari Rp64.678.000 dari penjualan barang hasil sitaan,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2260 seconds (0.1#10.140)