172 Pemain Judi Online di Aceh Bakal Dihukum Cambuk 12 Kali
Kamis, 27 Juni 2024 - 12:28 WIB
loading...
Sebanyak 172 pelaku judi online akan ditindak berdasarkan Qanun Aceh dengan ancaman hukuman 12 kali cambukan. Foto: iNews TV/Taufan Mustafa
A
A
A
BANDA ACEH - Sebanyak 172 orang pelaku judi online ditangkap pihak kepolisian di Aceh. Selain dijerat dengan pidana umum, para pelaku juga akan ditindak berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 12 kali cambukan.
Selain hukuman cambuk 12 kali, kurungan 12 bulan atau denda berupa emas seberat 12 gram. Dari bulan Mei hingga sekarang, Polda Aceh telah menangani 151 kasus judi online menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari 42 juta rupiah serta 176 unit handphone.
Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Orang Anggota Dewan Main Judi Online, Perputaran Uangnya Fantastis
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku judi online. Judi online ini telah mempengaruhi berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur.
“Di Aceh, pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, tetapi juga bisa dijerat dengan Qanun Aceh yang hukumannya bisa berupa tahanan, cambuk, atau denda emas,” kata Achmad Kartiko kepada iNews Media Group, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman cambuk 12 kali, kurungan 12 bulan atau denda berupa emas seberat 12 gram. Dari bulan Mei hingga sekarang, Polda Aceh telah menangani 151 kasus judi online menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari 42 juta rupiah serta 176 unit handphone.
Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Orang Anggota Dewan Main Judi Online, Perputaran Uangnya Fantastis
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku judi online. Judi online ini telah mempengaruhi berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur.
“Di Aceh, pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, tetapi juga bisa dijerat dengan Qanun Aceh yang hukumannya bisa berupa tahanan, cambuk, atau denda emas,” kata Achmad Kartiko kepada iNews Media Group, Kamis (27/6/2024).
Lihat Juga :