172 Pemain Judi Online di Aceh Bakal Dihukum Cambuk 12 Kali

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:28 WIB
loading...
172 Pemain Judi Online...
Sebanyak 172 pelaku judi online akan ditindak berdasarkan Qanun Aceh dengan ancaman hukuman 12 kali cambukan. Foto: iNews TV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Sebanyak 172 orang pelaku judi online ditangkap pihak kepolisian di Aceh. Selain dijerat dengan pidana umum, para pelaku juga akan ditindak berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 12 kali cambukan.

Selain hukuman cambuk 12 kali, kurungan 12 bulan atau denda berupa emas seberat 12 gram. Dari bulan Mei hingga sekarang, Polda Aceh telah menangani 151 kasus judi online menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari 42 juta rupiah serta 176 unit handphone.

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Orang Anggota Dewan Main Judi Online, Perputaran Uangnya Fantastis

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku judi online. Judi online ini telah mempengaruhi berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur.

“Di Aceh, pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, tetapi juga bisa dijerat dengan Qanun Aceh yang hukumannya bisa berupa tahanan, cambuk, atau denda emas,” kata Achmad Kartiko kepada iNews Media Group, Kamis (27/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved