172 Pemain Judi Online di Aceh Bakal Dihukum Cambuk 12 Kali

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:28 WIB
loading...
172 Pemain Judi Online...
Sebanyak 172 pelaku judi online akan ditindak berdasarkan Qanun Aceh dengan ancaman hukuman 12 kali cambukan. Foto: iNews TV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Sebanyak 172 orang pelaku judi online ditangkap pihak kepolisian di Aceh. Selain dijerat dengan pidana umum, para pelaku juga akan ditindak berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 12 kali cambukan.

Selain hukuman cambuk 12 kali, kurungan 12 bulan atau denda berupa emas seberat 12 gram. Dari bulan Mei hingga sekarang, Polda Aceh telah menangani 151 kasus judi online menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari 42 juta rupiah serta 176 unit handphone.

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Orang Anggota Dewan Main Judi Online, Perputaran Uangnya Fantastis

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku judi online. Judi online ini telah mempengaruhi berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur.

“Di Aceh, pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, tetapi juga bisa dijerat dengan Qanun Aceh yang hukumannya bisa berupa tahanan, cambuk, atau denda emas,” kata Achmad Kartiko kepada iNews Media Group, Kamis (27/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Rekomendasi
5 Pesan Penting dari...
5 Pesan Penting dari Iran saat Pemakaman Khamenei, Balas Dendam hingga Pemerintahan yang Solid
Gol Mbappe Bantu Prancis...
Gol Mbappe Bantu Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Aib Piala Dunia 2026,...
Aib Piala Dunia 2026, Joe Hart Semprot Wasit Laga Prancis vs Paraguay: Sangat Memalukan
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved