Nominal Denda untuk Pembuat Pagar Laut Tangerang Menurut Menteri KKP, Cuma Rp18 Juta Per Km
Kamis, 30 Januari 2025 - 13:40 WIB
loading...
Pagar Laut Tangerang sepanjang 30 meter yang telah meresahkan nelayan pada akhirnya dibongkar dan akan ditetapkan denda terhadap pihak yang telah memasangnya. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pagar Laut Tangerang sepanjang 30 meter yang telah meresahkan nelayan pada akhirnya dibongkar dan akan ditetapkan denda terhadap pihak yang telah memasangnya.
Nominal denda pemasangan pagar laut ilegal sendiri adalah Rp18 juta per meter menurut penuturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?
Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan jika pihaknya akan terus melakukan upaya penanganan permasalahan itu serta berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan tujuan menemukan siapa yang memasang pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tersebut.
Meski begitu, Trenggono mengungkapkan jika sampai saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Pihak kepolisian juga telah diterjunkan untuk menganalisis kasus ini.
Apabila pihak bertanggung jawab sudah ditemukan, kemungkinan besar mereka akan mendapat sanksi yang cukup berat.
Nominal denda pemasangan pagar laut ilegal sendiri adalah Rp18 juta per meter menurut penuturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?
Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan jika pihaknya akan terus melakukan upaya penanganan permasalahan itu serta berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan tujuan menemukan siapa yang memasang pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tersebut.
Meski begitu, Trenggono mengungkapkan jika sampai saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Pihak kepolisian juga telah diterjunkan untuk menganalisis kasus ini.
Apabila pihak bertanggung jawab sudah ditemukan, kemungkinan besar mereka akan mendapat sanksi yang cukup berat.
Lihat Juga :