Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Kamis, 07 November 2024 - 13:45 WIB
loading...
Guru SA yang mengajar di SMPN 3 Sorong dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta. SA mengunggah video siswi ES yang menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Foto: iNews
A
A
A
SORONG - Guru SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Sorong dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta. SA mengunggah video siswi ES yang menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar berlangsung.
Kemudian, diunggah ke media sosial tanpa izin. Ini menyebabkan viralnya video tersebut dan menciptakan stigma yang dinilai negatif terhadap siswi tersebut.
Keluarga siswi ES yang tak terima menuntut ganti rugi kepada SA sebesar Rp500 juta. Setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.
Baca juga: Jual Emas 100 Gram, eh, Pria di Martapura Malah Bonyok setelah Diteriaki Maling
“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” ujar Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi.
Kemudian, diunggah ke media sosial tanpa izin. Ini menyebabkan viralnya video tersebut dan menciptakan stigma yang dinilai negatif terhadap siswi tersebut.
Keluarga siswi ES yang tak terima menuntut ganti rugi kepada SA sebesar Rp500 juta. Setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.
Baca juga: Jual Emas 100 Gram, eh, Pria di Martapura Malah Bonyok setelah Diteriaki Maling
“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” ujar Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi.
Lihat Juga :