Tak Pakai Masker, Warga Kobar Bakal Didenda Rp50 Ribu

Senin, 14 September 2020 - 12:37 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Warga Kobar Bakal Didenda Rp50 Ribu
Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar apel pelepasan tim operasi satgas Yustisi bersama Pemda, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar apel pelepasan tim operasi satgas Yustisi bersama Pemda, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat.

Operasi tersebut dalam rangka sosialisasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan COVID-19, Senin (14/9/2020).

Apel gabungan dilaksanakan di halaman Mapolres Kobar, dengan diikuti oleh personel TNI, Polri, Dishub Kobar, Satpol PP Kobar, Securiti, Ormas dan tokoh masyarakat.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana memimpin langsung apel tersebut dengan didampingi Komandan Kodim 1014Pbn Letkol Arh Drajat Tri Putro dan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

Dalam sambutannya, Andi Kirana menyampaikan apel ini merupakan wujud dari tindak lanjut upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan disiplin protokol kesehatan.

"Berbagai upaya sudah dilakukan mulai dari Sosialisasi dan pemberian imbauan melalui spanduk dan media sosial agar masyarakat menerapkan Protokol kesehatan," ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa, berdasarkan intruksi Presiden, Kapolri dan TNI sepakat jangan sampai wilayah yang sudah zona hijau, menjadi kuning, yang kuning jadi merah.

"Kita semua harus kompak dan bersatu bagaimana masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran COVID-19 di Kobar dapat di tekan," sebutnya.

Hari ini tim yustisi bergerak melakukan sosialisasi dan memantau sejauh mana penerapan protokol kesehatan diterapkan di fasilitas umum dan pusat perekonomian.

"Tim mulai bergerak akan memantau sejauh mana penerapan protokol, seperti di Pasar. Karena Perbup sudah ada maka sebelum diterapkan masyarakat harus memahami," sebutnya.

Sementara itu Wabup Kobar Ahmadi Riansyah menambahkan, dalam satu bulan ke depan tim yustisi akan terus melakukan sosialisasi di tempat publik dan perkantoran.

"Hari ini kita kick off nya sampai sebulan ke depan. Tim yustisi akan gencar melakukan sosialisasi di kantor pemerintahan, swasta dan area publik seperti pasar dan pertokoan," sebutnya.

Untuk sanksi lanjut dia akan diterapkam mulai 8 Oktober 2020 sesuai Peraturan Bupati (Perbup)?Kobar terkait penanganan COVID-19.

"Jikan nanti masyarakat masih tetap tidak mengindahkan untuk memakai masker saat di luar rumah akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya. (Baca: Banjir, Ratusan Warga Desa Tanjung Lay Dievakuasi ke Masjid).

Dalam perbup tersebut bagi masyarakat yang tertangkap tangan oleh tim yustisi tidak memakai masker di luar akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu atau hukuman sosial dengan membersihkan lokasi publik.

"Mulai 8 Oktober nanti sanksi tegas akan diberlakukan. Ini tidak lain untuk mengatasi angka COVID-19 supaya pelan pelan bisa menurun di Kobar," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)