Biadab! Bapak Kandung Berkali-kali Cabuli Anaknya hingga Pendarahan

Jum'at, 04 September 2020 - 10:51 WIB
loading...
Biadab! Bapak Kandung Berkali-kali Cabuli Anaknya hingga Pendarahan
RS, bapak biadab yang berkali-kali mencabuli putri kandungnya. Foto/INEWSTv/Agung Sulistyo
A A A
PAYAKUMBUH - RS, seorang bapak, warga Akal Biluru, Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat diamankan tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh karena berkali-kali mencabuli anaknya, balita yang berusia 4 tahun.

Pelaku tak juga menghentikan perbuatan biadabnya meski korban telah mengeluh kesakitan karena pendarahan. (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke rumah sakit oleh ibu kandungnya. Darah segar membasahi popok yang dikenakan korban. Hasil pemeriksaan, ternyata sang anak mengalami pendarahan hebat pada kemaluan. (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )

Setelah ditanya kepada korban, bocah malang itu mengaku kalau yang melakukan adalah ayahnya sendiri. Ibu kandung korban berinisial ES yang sudah beberapa bulan pisah ranjang dengan sang suami, langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Payakumbuh. (BACA JUGA: Cemburu, Pria di Lahat Tikam Istri Siri di Depan Kantor Camat )

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, tersangka RS langsung diringkus di rumahnya. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Payakumbuh Sumatera Barat.

"Aksi pencabulan ini telah dilakukan pelaku RS sebanyak enam kali selama Agustus 2020 lalu, di rumah orang tua tersangka. Kebetulan sang anak sedang berada di rumah orang tua tersangka," kata AKP Rosidi, Kamis (3/9/2020).

Sementara itu, tersangka RS mengaku, sebelum melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya, dia menonton video porno di telepon seluler (ponsel). Awalnya RS mengaku hanya sekali melakukan pencabulan. Setelah didesak oleh petugas, akhirnya mengaku perbuatan biadab terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Pihak kelurga yang mengetahui aksi bejat tersangka sangat geram. Korban sendiri hingga kini masih mengalami trauma fisik dan psikis. "Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. RS terancam hukuman 15 lima belas tahun penjara," ujar Kasatreskrim.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)