Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Bojonegoro Tahan 4 Kades Terdakwa Korupsi Bantuan Keuangan

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:10 WIB
loading...
Terima Pelimpahan Tahap...
Kejari Bojonegoro menerima pelimpahan berkas tahap dua 4 kepala desa, terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Foto/Ist
A A A
BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan berkas tahap dua 4 kepala desa ( kades ), terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Keempat terdakwa tersebut berinisial WS Kepala Desa Tebon, SK Kepala Desa Purworejo, SY Kepala Desa Kuncen, SPR Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Kasie Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika kasus dugaan korupsi BKKD ini, sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim.



“Kami hari ini menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (25/6/2024).

Aditia menambahkan, jika setelah menerima pelimpahan berkas tersebut, keempat terdakwa langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro selama selama 20 hari ke depan.

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, ketika 4 kades menunjuk terpidana berinisial BS, yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana sebelumnya, untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton, di desa masing-masing menggunakan anggaran BKKD tahap I tahun 2021.

Sesuai SOP proyek seharusnya dilelang, karena nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam pelaksanaanya dilakukan penunjukan langsung kepada BS. Atas perbuatan ke empat terdakwa dan terpidana tersebut, total kerugian negara yang bersumber dari APBD Bojonegoro ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.



Namun dari hasil pemeriksaan sementara, ke empat kades tersebut belum menikmati keuntungan dari BS, meskipun fakta di persidangan mereka dijanjikan fee 5-10 persen.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)