Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Bojonegoro Tahan 4 Kades Terdakwa Korupsi Bantuan Keuangan
Selasa, 25 Juni 2024 - 23:10 WIB
loading...
Kejari Bojonegoro menerima pelimpahan berkas tahap dua 4 kepala desa, terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Foto/Ist
A
A
A
BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan berkas tahap dua 4 kepala desa ( kades ), terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Kejaksaan tinggi Jawa Timur.
Keempat terdakwa tersebut berinisial WS Kepala Desa Tebon, SK Kepala Desa Purworejo, SY Kepala Desa Kuncen, SPR Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Kasie Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika kasus dugaan korupsi BKKD ini, sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim.
Baca juga; Usut Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Periksa 280 Kades
“Kami hari ini menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (25/6/2024).
Aditia menambahkan, jika setelah menerima pelimpahan berkas tersebut, keempat terdakwa langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro selama selama 20 hari ke depan.
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, ketika 4 kades menunjuk terpidana berinisial BS, yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana sebelumnya, untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton, di desa masing-masing menggunakan anggaran BKKD tahap I tahun 2021.
Keempat terdakwa tersebut berinisial WS Kepala Desa Tebon, SK Kepala Desa Purworejo, SY Kepala Desa Kuncen, SPR Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Kasie Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika kasus dugaan korupsi BKKD ini, sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim.
Baca juga; Usut Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Periksa 280 Kades
“Kami hari ini menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (25/6/2024).
Aditia menambahkan, jika setelah menerima pelimpahan berkas tersebut, keempat terdakwa langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro selama selama 20 hari ke depan.
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, ketika 4 kades menunjuk terpidana berinisial BS, yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana sebelumnya, untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton, di desa masing-masing menggunakan anggaran BKKD tahap I tahun 2021.
Lihat Juga :