Usut Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Periksa 280 Kades

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:21 WIB
loading...
Usut Kasus Korupsi Mobil...
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Foto/Dedi Mahdi/MPI
A A A
BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa. Penyidik Kejari Bojonegoro telah memanggil sebanyak 280 kepala desa (Kades) di seluruh Kabupaten Bojonegoro sebagai saksi dalam kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan bahwa selain diperiksa sebagai saksi, para kepala desa tersebut juga telah mengembalikan uang cashback yang diduga berasal dari pengadaan mobil siaga desa.

"Hingga saat ini, total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,8 miliar," terang Aditia pada Selasa (25/6/24).

Tidak hanya kepala desa, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Salah satu yang dipanggil terakhir adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Anwar Murtado, untuk memberikan kesaksian.



"Selain Kepala Bappeda, kami juga memanggil 22 kepala desa dari dua kecamatan," tambah Aditia.

Kasus ini bermula dari adanya indikasi korupsi dalam pengadaan 384 unit mobil siaga desa dengan total anggaran lebih dari Rp 98 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022 melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Diduga, terdapat mark up atau selisih harga dalam setiap pembelian mobil tersebut.

Meskipun sudah memeriksa ratusan saksi, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2704 seconds (0.1#10.140)