Bocah 8 Tahun di Samarinda Diduga Disiksa Orang Tua, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Seorang bocah berusia 8 tahun berinisial BA di Kota Samarinda , Kalimantan Timur (Kaltim), diduga menjadi korban penyiksaan oleh orang tuanya. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya dalam keadaan kelaparan dan penuh luka.
Ibu kandung korban, AK (23), dan ayah tirinya, JB (39), kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa saat ditemukan, korban terkunci sendirian di dalam rumah. Menurut keterangan saksi mata, kedua orangtuanya menginap di hotel dan meninggalkan korban setelah melakukan penyiksaan.
"Saksi mata bernama F, tetangga korban, melihat korban terkunci sendirian di dalam rumah saat dia hendak berangkat kerja. Dia kemudian bertanya melalui teralis besi. Korban menceritakan kisahnya dan mengaku sangat lapar," papar Kombes Pol Ary Fadli.
Selain kelaparan, korban juga mengalami luka memar di seluruh tubuhnya. Mulutnya terlihat melepuh dan kakinya pincang. Saksi mata kemudian memanggil warga sekitar dan Babinsa setempat. Warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan mengeluarkannya. Beberapa warga mengabadikan kisah tersebut dalam bentuk video dan mengunggahnya ke media sosial.
"Kondisi korban sangat memprihatinkan. Bagian mulutnya melepuh karena dipaksa minum air panas oleh ayah tirinya. Kakinya juga patah karena diinjak pelaku, sedangkan ibunya kerap memukul dan mencubit paha dan wajahnya," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua tersangka telah diamankan dan mengaku kepada polisi bahwa mereka menganiaya korban karena dianggap nakal. Selama hampir sebulan, korban mendapatkan penganiayaan dari kedua orangtuanya.
"Sangat prihatin, seharusnya kedua orang tua, terutama ibunya, dapat menjaga dan melindungi anaknya. Keduanya malah dengan tega menyiksa anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di rutan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Ibu kandung korban, AK (23), dan ayah tirinya, JB (39), kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa saat ditemukan, korban terkunci sendirian di dalam rumah. Menurut keterangan saksi mata, kedua orangtuanya menginap di hotel dan meninggalkan korban setelah melakukan penyiksaan.
"Saksi mata bernama F, tetangga korban, melihat korban terkunci sendirian di dalam rumah saat dia hendak berangkat kerja. Dia kemudian bertanya melalui teralis besi. Korban menceritakan kisahnya dan mengaku sangat lapar," papar Kombes Pol Ary Fadli.
Selain kelaparan, korban juga mengalami luka memar di seluruh tubuhnya. Mulutnya terlihat melepuh dan kakinya pincang. Saksi mata kemudian memanggil warga sekitar dan Babinsa setempat. Warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan mengeluarkannya. Beberapa warga mengabadikan kisah tersebut dalam bentuk video dan mengunggahnya ke media sosial.
"Kondisi korban sangat memprihatinkan. Bagian mulutnya melepuh karena dipaksa minum air panas oleh ayah tirinya. Kakinya juga patah karena diinjak pelaku, sedangkan ibunya kerap memukul dan mencubit paha dan wajahnya," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua tersangka telah diamankan dan mengaku kepada polisi bahwa mereka menganiaya korban karena dianggap nakal. Selama hampir sebulan, korban mendapatkan penganiayaan dari kedua orangtuanya.
"Sangat prihatin, seharusnya kedua orang tua, terutama ibunya, dapat menjaga dan melindungi anaknya. Keduanya malah dengan tega menyiksa anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di rutan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(hri)