Edan! Pemuda di Kebumen Gasak Kotak Amal untuk Pesta Miras dan Sawer Pemandu Lagu
loading...
A
A
A
KEBUMEN - Sungguh bejat kelakuan Dimas Aldi Santoso. Pemuda warga Desa Margosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini, nekat mencuri kotak amal di Masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon.
Uang hasil pencurian kotak amal tersebut, digunakan oleh Dimas untuk bersenang-senang di ruang karaoke. Dia menggelar pesta miras, sambil menyawer wanita-wanita cantik pemandu lagu yang disewanya.
Saat diperiksa polisi, Dimas mengaku nekat mencuri kota amal di Masjid Baitul Izzah karena kepepet butuh uang untuk bersenang-senang di ruang karaoke bersama para wanita pemandu lagu. "Saya tidak memiliki penghasilan setelah di PHK," ujarnya.
Dia mengaku melancarkan aksi pencurian kotak amal tersebut sendirian. Saat itu, kondisi masjid sedang sepi, sehingga dia dengan leluasa mengangkut dua kota amal dari dalam masjid menggunakan motor pinjaman. Dia lalu membongkar kotak amal hasil curian itu di jalan, dan mendapatkan uang Rp3 juta.
Dimas yang juga dikenal dengan panggilan Gerandong tersebut, ditangkap anggota Polsek Patebon, saat menghabiskan uang hasil curian untuk bersenang-senang di lokalisasi Gambilangu Kaliwungu.
Kapolsek Patebon, Iptu Kusfitono mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal kurang dari 24 usai kejadian pencurian. "Dia tidak berkutik saat petugas menangkapnya di dalam ruang karaoke," terangnya.
Pelaku langsung digelandang ke Polsek Patebon, untuk dimintai keterangan. Gerandong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua kotak amal, sarung, dan rekaman CCTV.
Uang hasil pencurian kotak amal tersebut, digunakan oleh Dimas untuk bersenang-senang di ruang karaoke. Dia menggelar pesta miras, sambil menyawer wanita-wanita cantik pemandu lagu yang disewanya.
Saat diperiksa polisi, Dimas mengaku nekat mencuri kota amal di Masjid Baitul Izzah karena kepepet butuh uang untuk bersenang-senang di ruang karaoke bersama para wanita pemandu lagu. "Saya tidak memiliki penghasilan setelah di PHK," ujarnya.
Dia mengaku melancarkan aksi pencurian kotak amal tersebut sendirian. Saat itu, kondisi masjid sedang sepi, sehingga dia dengan leluasa mengangkut dua kota amal dari dalam masjid menggunakan motor pinjaman. Dia lalu membongkar kotak amal hasil curian itu di jalan, dan mendapatkan uang Rp3 juta.
Dimas yang juga dikenal dengan panggilan Gerandong tersebut, ditangkap anggota Polsek Patebon, saat menghabiskan uang hasil curian untuk bersenang-senang di lokalisasi Gambilangu Kaliwungu.
Kapolsek Patebon, Iptu Kusfitono mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal kurang dari 24 usai kejadian pencurian. "Dia tidak berkutik saat petugas menangkapnya di dalam ruang karaoke," terangnya.
Pelaku langsung digelandang ke Polsek Patebon, untuk dimintai keterangan. Gerandong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua kotak amal, sarung, dan rekaman CCTV.
(eyt)