Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu, Polisi Tetapkan Pelajar SMP jadi Tersangka
loading...
A
A
A
PADANG - Seorang pelajar SMP berinisial RH (13) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Padang. Penetapan tersangka ini, sebagai buntut dari tewasnya seorang bocah berusia delapan tahun akibat tertimpa tembok yang roboh saat melaksanakan wudu.
Tembok di halaman Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang, sumatera Barat tersebut roboh, karena ditabrak motor yang dikemudikan RH. "Statusnya RH sudah tersangka, dan dikenai Pasal 359 KUHP. Di mana akibat kelalaiannya mengakibatkan kematian," ujar Kapolresta Padang, Kombespol Fery Harahap, Rabu (20/9/2023).
Fery menjelaskan, peristiwa ini bermula saat sejumlah pelajar SMP berusia 12-13 tahun melakukan freestyle menggunakan sepeda motor. "Saat RH melakukan jumping, ternyata tidak mampu mengendalikan motornya hingga menabrak tembok masjid," terangnya.
Tembok yang ditabrak tersebut roboh, hingga menimpa korban yang sedang melaksanakan wudhu. Fery menyebut, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa RH di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polresta Padang. Polisi juga menyita barang bukti, yakni satu unit sepeda motor matik milik pelaku yang digunakan saat freestyle. "Karena tersangka masih anak-anak, maka proses peradilannya sesuai UU Mo. 11/2012 akan dilaksanakan secara khusus," pungkas Fery.
Tembok di halaman Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang, sumatera Barat tersebut roboh, karena ditabrak motor yang dikemudikan RH. "Statusnya RH sudah tersangka, dan dikenai Pasal 359 KUHP. Di mana akibat kelalaiannya mengakibatkan kematian," ujar Kapolresta Padang, Kombespol Fery Harahap, Rabu (20/9/2023).
Fery menjelaskan, peristiwa ini bermula saat sejumlah pelajar SMP berusia 12-13 tahun melakukan freestyle menggunakan sepeda motor. "Saat RH melakukan jumping, ternyata tidak mampu mengendalikan motornya hingga menabrak tembok masjid," terangnya.
Tembok yang ditabrak tersebut roboh, hingga menimpa korban yang sedang melaksanakan wudhu. Fery menyebut, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa RH di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polresta Padang. Polisi juga menyita barang bukti, yakni satu unit sepeda motor matik milik pelaku yang digunakan saat freestyle. "Karena tersangka masih anak-anak, maka proses peradilannya sesuai UU Mo. 11/2012 akan dilaksanakan secara khusus," pungkas Fery.
(eyt)