Tertangkap Curi Motor, 2 Pemuda di Kendari Babak Belur Dihajar Massa

Minggu, 17 September 2023 - 16:11 WIB
loading...
Tertangkap Curi Motor,...
Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) babak belur dihajar warga, usai tertangkap mencuri di Jalan Bukit Kendari Indah, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (17/9/2023). Foto/inews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Dua pemuda babak belur dihajar massa, saat tertangkap mencuri motor di Jalan Bukit Kendari Indah, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (17/9/2023). Warga yang kesal, tak henti-hentinya memukuli dua pelaku pencurian motor (Curanmor) tersebut.



Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku curanmor tersebut, terekam dalam video amatir warga dan beredar luas di media sosial. Usai dihakimi warga hingga babak belur, kedua pelaku curanmor tersebut akhirnya diserahkan ke Polresta Kendari.



Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda La Ode Sadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor ini berawal saat warga menemukan sebuah motor yang diduga hasil curian, hendak dibawa kabur oleh kedua pelaku curanmor dengan cara diangkut menggunakan mobil.



"Warga yang curiga dengan aksi kedua pelaku curanmor tersebut, langsung melakukan penangkapan. Para pelaku curanmor sempat berupaya kabur, namun warga langsung mengikatnya dan menyerahkan ke Polresta Kendari," ungkap La Ode Sadi.

Tertangkap Curi Motor, 2 Pemuda di Kendari Babak Belur Dihajar Massa


La Ode Sadi menyebutkan, dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polresta Kendari, adalah Aan (20) seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari, dan Mail (19) seorang pelajar SMK di Kabupaten Buton Utara dan sedang melakukan Peraktek Kerja Lapangan (PKL).



Lebih lanjut La Ode Sadi mengatakan, saat ini polisi tengah memburu tiga pelaku curanmor lainnya yang saat kejadian sempat meloloskan diri dari kejaran warga. Dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)