Halangi Penyelidikan, 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:32 WIB
loading...
Halangi Penyelidikan, 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Jadi Tersangka
Suasana di Pabrik Gula Kebonagung Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Penyidik Satreskrim Polres Malang, menetapkan enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang, sebagai tersangka. Para pejabat ini, dinilai telah menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan tewasnya pekerja PG Kebonagung Malang.



Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023) dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang.



Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang tersebut adalah kepala bagian (Kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi (Kasi) berinisial H, dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (Kasubsi).



"Pada hari Rabu (12/7/2023) besok, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pejabat PG Kebonagung Malang, dengan status sebagai tersangka," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Malang bakal melakukan pemberkasan kepada keenam tersangka tersebut, dan mengirimkan berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, untuk dilakukan penuntutan.

Kasus menghalangi penyelidikan ini terjadi, saat penyidik Satreskrim Polres Malang, melakukan penyelidikan kecelakaan kerja di PG Kebonagung Malang, pada Senin (5/6/2013). Kecelakaan kerja ini mengakibatkan satu pekerja tewas.

Halangi Penyelidikan, 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Jadi Tersangka


Korban tewas dalam kecelakaan kerja tersebut, atas nama Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban tewas tergilas oleh mesin penggilingan tebu di pabrik gula yang berada di Jalan Raya Malang-Kepanjen ini.

Korban yang bekerja di bagian mesin penggilingan atau mixer, tiba-tiba terpeleset saat berjalan di antara mesin tersebut. Jaring pengaman yang biasanya terpasang, kondisinya telah dilepas. Faruk akhirnya jatuh dan luka parah, hingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen, namun akhirnya tewas.



Manajemen PG Kebonangung Malang, tidak melapor ke polisi dan terkesan menutup-nutupi kecelakaan kerja tersebut. Bahkan polisi sempat tak diperbolehkan masuk untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/6/2023). Kepolisian baru diizinkan masuk area pabrik untuk melakukan olah TKP pada Jumat (9/6/2023).

Polisi sendiri menemukan adanya unsur kelalaian pada kejadian tersebut. Satreskrim Polres Malang bahkan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka, sebab masih memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)