Buruh Pabrik di Lampung Tewas Terjatuh ke Mesin Pencacah Kayu

Senin, 17 Februari 2025 - 14:56 WIB
loading...
Buruh Pabrik di Lampung...
Buruh pabrik di Kabupaten Lampung Tengah tewas mengenaskan akibat terjatuh dan masuk ke mesin pencacah kayu, beberapa waktu lalu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
LAMPUNG TENGAH - Buruh pabrik di Kabupaten Lampung Tengah tewas mengenaskan akibat terjatuh dan masuk ke dalam mesin pencacah kayu, beberapa waktu lalu. Korban berinisial AS (19) merupakan buruh PT Minggok Indonesia (MI), sebuah perusahaan pengolahan kayu di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Benar, kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tahu penyebab pasti peristiwa ini," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (17/2/2025).



Korban AS yang merupakan warga Kelurahan Gedung Dalam, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur tersebut bertugas di bagian mesin pengupasan kulit kayu.

Saat kejadian, rekan korban DI selaku operator mesin Chipper atau mesin penghancur kayu sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup.

"Saat bersih-bersih ini saksi sempat melihat korban berjalan menuju bagian mesin. Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati dan saksi memeriksa bagian atas mesin," kata Andik.

Saksi seketika terkejut saat mendapati korban AS sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh hancur tak berbentuk dan hanya tinggal menyisakan bagian kepala.

"Saksi panik dan segera berlari meminta bantuan kepada mekanik untuk mematikan mesin dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak perusahaan," ucapnya.

Atas laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi kejadian untuk mengevakuasi jenazah korban. "Kami langsung memasang garis polisi di area sekitar TKP dan mengamankan 1 mesin Chipper serta meminta keterangan sejumlah saksi," ungkapnya.

Usai kejadian, jenazah korban AS dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3853 seconds (0.1#10.24)