Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
Rabu, 25 Desember 2024 - 21:25 WIB
loading...
Sopir truk Sigit Winarno (65) penyebab kecelakaan maut yang menewaskan empat siswa SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor di Tol Pandaan, Malang, Jawa Timur dijerat Pasal 310 UU No 22/2009. Foto/SINDOnews/airista midaada.
A
A
A
JATIM - Sopir truk Sigit Winarno (65) penyebab kecelakaan maut yang menewaskan empat siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor di Tol Pandaan, Malang, Jawa Timur terancam hukuman lima tahun penjara.
Pasalnya, warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, tentang kelalaian yang menyebabkan pengendara jalan lain meninggal dunia, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, tersangka Sigit Winarno sudah bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak 2019 sebagai sopir truk. Tersangka sudah beberapa kali menjalankan kendaraannya untuk mengantarkan muatan dalam tonase besar.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang
"Di tanggal 23 Desember sejak pagi hari dia memulai perjalanan darı Krian Sidoarjo, untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order) menuju PT Chemicals Rungkut Surabaya, kemudian menuju ke daerah tujuan di Malang," ujarnya, saat konferensi pers di Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Pada pengiriman itu, tersangka memutuskan tak mengenakan kernet karena hanya dibekali biaya Rp1.018.000, dengan sistem borongan termasuk biaya bahan bakar dan tol. Biaya itu dinilai tersangka cukup rendah karena perhitungannya dirinya hanya mendapat uang Rp200.000 sebagai upahnya.
Baca juga: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Pandaan yang Tewaskan 4 Orang Jadi Tersangka
Pasalnya, warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, tentang kelalaian yang menyebabkan pengendara jalan lain meninggal dunia, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, tersangka Sigit Winarno sudah bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak 2019 sebagai sopir truk. Tersangka sudah beberapa kali menjalankan kendaraannya untuk mengantarkan muatan dalam tonase besar.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang
"Di tanggal 23 Desember sejak pagi hari dia memulai perjalanan darı Krian Sidoarjo, untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order) menuju PT Chemicals Rungkut Surabaya, kemudian menuju ke daerah tujuan di Malang," ujarnya, saat konferensi pers di Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Pada pengiriman itu, tersangka memutuskan tak mengenakan kernet karena hanya dibekali biaya Rp1.018.000, dengan sistem borongan termasuk biaya bahan bakar dan tol. Biaya itu dinilai tersangka cukup rendah karena perhitungannya dirinya hanya mendapat uang Rp200.000 sebagai upahnya.
Baca juga: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Pandaan yang Tewaskan 4 Orang Jadi Tersangka
Lihat Juga :