3 Cara Ini Wajib Dilakukan untuk Mengetahui Legalitas Penyedia Pinjol

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:06 WIB
loading...
A A A
”Juga, tidak mempunyai layanan pengaduan, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas, meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, dan pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI,” pungkas Mei dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal”,

Dosen STIKOSA-AWS Riesta Ayu Oktarina menyoroti dari perspektif etika digital. Dia meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran pinjol. Apalagi, jika cara menawarkannya dengan memberikan janji dan iming-iming melalui SMS ataupun WhasApp.

”Selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjol yang tidak jelas asal-usulnya. Jika memang membutuhkan pinjaman, pilih perusahaan pemberi pinjaman (fintech) yang sudah berizin di OJK,” pesan Riesta.

Sementara menurut Sandra Sabellina, pinjol legal akan menerapkan sistem dan proses yang ketat sebelum memberikan pinjaman. Jika Anda mendapatkan tawaran beserta iming-iming menggiurkan yang tidak masuk akal, bisa dipastikan itu berasal dari pinjol ilegal.

”Ingat, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain,” tegas Sandra.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2827 seconds (0.1#10.140)