3 Cara Ini Wajib Dilakukan untuk Mengetahui Legalitas Penyedia Pinjol

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:06 WIB
loading...
3 Cara Ini Wajib Dilakukan...
Untuk memastikan legalitas pinjol, caranya bisa dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Foto ilustrasi
A A A
JOMBANG - Sebelum mengajukan pinjaman online, penting memastikan legalitas penyedia pinjol legal agar tidak terjebak pinjol ilegal. Untuk memastikan legalitas pinjol, caranya bisa dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di OJK.

”Dengan memeriksa di laman website OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjol itu ilegal atau tidak,” tutur Ketua Program Studi Ekonomi Syariah STAI Muhammadiyah Tulungagung, Mei Santi.



Dia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Remaja Karang Taruna Ngogri Jombang, di Balai Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023) siang.

Menurutnya, ada tiga cara untuk mengecek pinjol legal yang terdaftar di laman OJK. Pertama, akses laman OJK di alamat www.ojk www.ojk.go.id.

Kedua, Anda bisa mengecek legalitas pinjol dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA) resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

”Terakhir (ketiga), telepon 157 atau kirim e-mail. Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157,” jelas Mei Santi dalam diskusi yang dipandu Mohammad Noviyanto itu.

Mei Santi berharap, pengguna digital mengetahui kriteria perusahaan pinjol legal. Antara lain, terdaftar/berizin dari OJK, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, ada seleksi pemberian pinjaman, bunga atau biaya pinjaman transparan.

”Lalu, mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Berikutnya, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI),” imbuhnya.

Sedangkan yang ilegal, lanjut Santi, memiliki kriteria tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK, menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas, adanya ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)