Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil

Rabu, 10 Mei 2023 - 00:49 WIB
loading...
A A A
"Jika belum teranggarkan dalam APBD, maka diwajibkan dianggarkan biaya pembayaran pajak tersebut pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.

Kemudian bagi kendaraan dinas tidak terregistrasi selama dua tahun hingga habis masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari data registrasi.

"Ini sudah kita ketahui ya, jadi bukan saja untuk kendaraan dinas, tapi juga untuk seluruh masyarakat," lanjut dia.

Baca: Parah! Mobil Dinas Gubernur-Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Nunggak Pajak.

Saefullah melanjutkan, mobil dinas nopol BE 3 milik Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay yang ikut menunggak pajak juga merupakan tanggungjawab Biro Umum Pemprov Lampung.

"Iya, ini artinya kepentingan seluruhnya, kecuali nanti kalau ada konfirmasi yang dilakukan kepada kami. Maka akan kami sampaikan," ungkap pria yang juga menjabat Kadisdukcapil Provinsi Lampung ini.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)