Hayam Wuruk Biayai Pendirian Bangunan Suci hingga Perluasan Wilayah Majapahit dari Pajak Rakyat

Jum'at, 14 Juni 2024 - 07:19 WIB
loading...
Hayam Wuruk Biayai Pendirian Bangunan Suci hingga Perluasan Wilayah Majapahit dari Pajak Rakyat
Raja Majapahit Hayam Wuruk versi AI Nusantara dalam pemerintahannya amat bergantung kepada pajak untuk membiayai pendirian bangunan suci hingga perluasan wilayah atau perang. Foto/IG @ainusantara
A A A
RAJA Majapahit Hayam Wuruk dalam pemerintahannya amat bergantung kepada pajak yang jadi sumber pendapatan negara. Saat itu penguasa yang membawa kejayaan Majapahit ini naik tahta menggantikan Tribhuwana Tunggadewi, ibu kandungnya.

Di era Hayam Wuruk, Kerajaan Majapahit menjadi kerajaan bersifat agraris, hingga negeri perdagangan. Pajak dari rakyat kala itu konon digunakan untuk pegawai kerajaan, prajurit, keluarga raja, biaya pendirian bangunan suci, perluasan wilayah (perang).



Bahkan konon upacara keagamaan, pesta-pesta atau acara kerajaan, hingga perjalanan kunjungan raja-raja ke daerah juga dibiayai oleh pajak dari setoran rakyat, sebagaimana dimuat pada Kakawin Nagarakertagama, pupuh: LXXXV sampai XCI, yang dikutip dari "700 Tahun Majapahit (1293-1993) Suatu Bunga Rampai".



Keperluan-keperluan seperti tersebut di atas membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga untuk menutup anggarannya diperlukan pengerahan hasil bumi, upeti dan pajak dari berbagai aktivitas ekonomi dan kenegaraan.

Upaya peningkatan pendapatan kerajaan selain dalam bentuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, dan intensifikasi dengan pengolahan tanah dan irigasi, juga dilakukan dalam bentuk upaya peningkatan pemungutan pajak.

Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya jenis aktivitas yang dikenai pajak.



Selain itu pendapatan dari upeti juga merupakan sumber yang penting, baik dari sudut ekonomi maupun politik. Sistem upeti sebagai tanda kesetiaan kepada raja dan bersifat wajib, ditentukan berdasarkan jenis dan besarnya barang yang diserahkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)
pixels