Lunasi Tunggakan Pajak Rp 104,5 Miliar, Mall Centre Point Medan Batal Dibongkar
loading...
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengumumkan telah menerima pembayaran tunggakan sebesar Rp 104,5 miliar dari PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), pengelola Mall Centre Point. Pembayaran ini mengakhiri ancaman pembongkaran mal yang sempat menjadi isu hangat di kota tersebut.
Setelah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diterima, segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Medan pada Senin lalu resmi dibuka. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran dari PT ACK pada Kamis sore, tepat satu hari sebelum batas waktu pengosongan mal yang diberikan oleh Wali Kota Medan.
Sofyan menjelaskan bahwa Mall Centre Point menunggak pembayaran BPHTB kepada Pemko Medan dengan total mencapai Rp 211 miliar. Tunggakan tersebut telah dibayarkan dalam dua termin pada bulan Mei dan Juli.
"Meskipun kewajiban atas tunggakan BPHTB telah diselesaikan, Mall Centre Point masih memiliki kewajiban untuk membayar PBG atau izin mendirikan bangunan, yang merupakan wewenang Dinas Perkim dan Dinas PMPTSP Kota Medan," ujar Sofyan.
Diketahui sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Mall Centre Point juga sempat disegel oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Namun, pihak pengelola mal melakukan pembayaran secara mencicil, sehingga Pemko Medan membatalkan rencana pembongkaran.
Setelah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diterima, segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Medan pada Senin lalu resmi dibuka. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran dari PT ACK pada Kamis sore, tepat satu hari sebelum batas waktu pengosongan mal yang diberikan oleh Wali Kota Medan.
Sofyan menjelaskan bahwa Mall Centre Point menunggak pembayaran BPHTB kepada Pemko Medan dengan total mencapai Rp 211 miliar. Tunggakan tersebut telah dibayarkan dalam dua termin pada bulan Mei dan Juli.
"Meskipun kewajiban atas tunggakan BPHTB telah diselesaikan, Mall Centre Point masih memiliki kewajiban untuk membayar PBG atau izin mendirikan bangunan, yang merupakan wewenang Dinas Perkim dan Dinas PMPTSP Kota Medan," ujar Sofyan.
Diketahui sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Mall Centre Point juga sempat disegel oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Namun, pihak pengelola mal melakukan pembayaran secara mencicil, sehingga Pemko Medan membatalkan rencana pembongkaran.
(hri)