Lunasi Tunggakan Pajak Rp 104,5 Miliar, Mall Centre Point Medan Batal Dibongkar

Jum'at, 26 Juli 2024 - 11:49 WIB
loading...
Lunasi Tunggakan Pajak...
Sejumlah alat berat yang siap membongkar Mall Centre Point akhirnya ditarik mundur usai pengelola melunasi tunggakan Rp104 miliar. Foto/Ahmad RN/iNewsTV
A A A
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengumumkan telah menerima pembayaran tunggakan sebesar Rp 104,5 miliar dari PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), pengelola Mall Centre Point. Pembayaran ini mengakhiri ancaman pembongkaran mal yang sempat menjadi isu hangat di kota tersebut.

Setelah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diterima, segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Medan pada Senin lalu resmi dibuka. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran dari PT ACK pada Kamis sore, tepat satu hari sebelum batas waktu pengosongan mal yang diberikan oleh Wali Kota Medan.

Sofyan menjelaskan bahwa Mall Centre Point menunggak pembayaran BPHTB kepada Pemko Medan dengan total mencapai Rp 211 miliar. Tunggakan tersebut telah dibayarkan dalam dua termin pada bulan Mei dan Juli.

Baca Juga: Pemkot Medan Beri Kesempatan Terakhir Mal Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak

"Meskipun kewajiban atas tunggakan BPHTB telah diselesaikan, Mall Centre Point masih memiliki kewajiban untuk membayar PBG atau izin mendirikan bangunan, yang merupakan wewenang Dinas Perkim dan Dinas PMPTSP Kota Medan," ujar Sofyan.

Diketahui sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Mall Centre Point juga sempat disegel oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Namun, pihak pengelola mal melakukan pembayaran secara mencicil, sehingga Pemko Medan membatalkan rencana pembongkaran.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Rekomendasi
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
VAR Untungkan Portugal...
VAR Untungkan Portugal di Piala Dunia 2026, Kenapa Gol Injury Time Kroasia Dianulir?
Berita Terkini
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved