Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil

Rabu, 10 Mei 2023 - 00:49 WIB
loading...
Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil
Pemprov Lampung mengaku lalai membayar pajak mobil kendaraan dinas milik Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. (Ist)
A A A
BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung mengaku lalai membayar pajak mobil kendaraan dinas milik Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. Akibatnya, kedua kendaraan tersebut viral karena mati pajak.

Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengatakan, Biro Umum telah menyadari dan memohon maaf atas keterlambatan pembayaran pajak berujung menuai sorotan di media sosial (medsos) tersebut.

"Beliau (bagian Biro Umum) tidak menyalahkan bahwa ini adalah kesalahan staf, tapi memang bahwa pemimpin tidak boleh menyalahkan bawahan. Jadi ini keteledoran, kelalaian yang dilakukan dan sudah minta maaf," ujar Saefullah di hadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Saefullah mengungkapkan, keterlambatan pajak tersebut telah dituntaskan alias dilunasi secara administrasi sesuai ketentuan berlaku.

"Alhamdulillah, justru kami mengucapkan terima kasih terhadap seluruh masyarakat yang memberikan suatu pengawasan. Inilah fungsi dari pada pembangunan sistem yang kami berikan kepada masyarakat sehingga ada timbal baliknya," ucap dia.

Saefullah melanjutkan, sorotan perihal tunggakan pajak tersebut ditanggapi sebagai bentuk masukan positif yang langsung direspon Pemprov Lampung. Ke depannya, pemerintah daerah bakal lebih menertibkan urusan taat pajak di seluruh dinas pemerintahan setempat.

"Iya, pasti (dilakukan pengecekan ulang pembayaran pajak kendaraan dinas). Pak Sekda juga menyampaikan, dari hal ini meminta agar dicek kembali kendaraan-kendaraan dinas," ungkapnya.

Saefullah menjelaskan, Pemprov Lampung telah menerbitkan aturan khusus terkait urusan pajak kendaraan dinas. Itu melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045:/4851/VI.03/2022 tertanggal 8 Desember 2022.

"Inilah yang dilakukan untuk membangun mekanisme sistem hingga ini adalah masukan bagi kami, dengan ditemukannya oleh masyarakat ini adalah acuan bagi pemerintah khususnya SKPD juga untuk betul-betul mengecek kembali," tutur dia.

Dalam SE tersebut, Saefullah meyakinkan, Pemprov Lampung telah menekankan ke setiap perangkat daerah agar segera melunasi pajak kendaraan dinas dan mendata seluruh urusan penunggakan. Kemudian seluruh randis menunggak untuk segera dibayar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)