Randis Pemkot Cilegon Nunggak Pajak, Aktivis Desak Wali Kota Fokus Benahi Internal
Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:06 WIB
loading...
kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kota Cilegon kedapatan menunggak pajak hingga setahun lebih. Foto/Istimewa
A
A
A
CILEGON - Sebuah kendaraan dinas (randis) diduga milik Pemerintah Kota Cilegon kedapatan menunggak pajak hingga setahun lebih. Unit mobil terlihat terparkir di area olahraga bola sodok yang berlokasi pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Tercatat pada aplikasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan halaman website https://infopkb.bantenprov.go.id, diketahui unit Toyota Kijang Innova G, berjenis minibus warna hitam metalik itu memiliki tanggal Pajak Kendraan Bermotor (PKB yl).
Serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK yl) yang lalu jatuh pada 6-4-2023 dengan keterangan Terlambat 1 Tahun 2 Bulan 13 Hari.
Baca Juga: Dikuasasi Eks Pejabat, Pemkot Libatkan Kejaksaan Kejar Randis
Kijang Innova plat merah bernomor A-1873-R memiliki rincian PKB pokok Rp3.433.500, PKB denda Rp537.200, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWD) Pokok Rp285.000, berikut denda Rp135.000.
Selain itu ada juga keterangan STNK Rp200.000. Di bawahnya tertulis pula Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000 sehingga totalnya Rp4.691.700.
Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca mendesak agar Wali Kota Cilegon segera membenahi persoalan tunggakan tersebut. Sebab menurutnya, hari ini baru saja pemkot telah resmi membentuk satuan tugas pendapatan asli daerah (Satgas PAD) pada 20 Juni lalu.
Tercatat pada aplikasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan halaman website https://infopkb.bantenprov.go.id, diketahui unit Toyota Kijang Innova G, berjenis minibus warna hitam metalik itu memiliki tanggal Pajak Kendraan Bermotor (PKB yl).
Serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK yl) yang lalu jatuh pada 6-4-2023 dengan keterangan Terlambat 1 Tahun 2 Bulan 13 Hari.
Baca Juga: Dikuasasi Eks Pejabat, Pemkot Libatkan Kejaksaan Kejar Randis
Kijang Innova plat merah bernomor A-1873-R memiliki rincian PKB pokok Rp3.433.500, PKB denda Rp537.200, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWD) Pokok Rp285.000, berikut denda Rp135.000.
Selain itu ada juga keterangan STNK Rp200.000. Di bawahnya tertulis pula Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000 sehingga totalnya Rp4.691.700.
Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca mendesak agar Wali Kota Cilegon segera membenahi persoalan tunggakan tersebut. Sebab menurutnya, hari ini baru saja pemkot telah resmi membentuk satuan tugas pendapatan asli daerah (Satgas PAD) pada 20 Juni lalu.
Lihat Juga :