Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil

Rabu, 10 Mei 2023 - 00:49 WIB
loading...
Pemprov Lampung Akui...
Pemprov Lampung mengaku lalai membayar pajak mobil kendaraan dinas milik Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. (Ist)
A A A
BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung mengaku lalai membayar pajak mobil kendaraan dinas milik Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. Akibatnya, kedua kendaraan tersebut viral karena mati pajak.

Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengatakan, Biro Umum telah menyadari dan memohon maaf atas keterlambatan pembayaran pajak berujung menuai sorotan di media sosial (medsos) tersebut.

"Beliau (bagian Biro Umum) tidak menyalahkan bahwa ini adalah kesalahan staf, tapi memang bahwa pemimpin tidak boleh menyalahkan bawahan. Jadi ini keteledoran, kelalaian yang dilakukan dan sudah minta maaf," ujar Saefullah di hadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Saefullah mengungkapkan, keterlambatan pajak tersebut telah dituntaskan alias dilunasi secara administrasi sesuai ketentuan berlaku.

"Alhamdulillah, justru kami mengucapkan terima kasih terhadap seluruh masyarakat yang memberikan suatu pengawasan. Inilah fungsi dari pada pembangunan sistem yang kami berikan kepada masyarakat sehingga ada timbal baliknya," ucap dia.

Saefullah melanjutkan, sorotan perihal tunggakan pajak tersebut ditanggapi sebagai bentuk masukan positif yang langsung direspon Pemprov Lampung. Ke depannya, pemerintah daerah bakal lebih menertibkan urusan taat pajak di seluruh dinas pemerintahan setempat.

"Iya, pasti (dilakukan pengecekan ulang pembayaran pajak kendaraan dinas). Pak Sekda juga menyampaikan, dari hal ini meminta agar dicek kembali kendaraan-kendaraan dinas," ungkapnya.

Saefullah menjelaskan, Pemprov Lampung telah menerbitkan aturan khusus terkait urusan pajak kendaraan dinas. Itu melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045:/4851/VI.03/2022 tertanggal 8 Desember 2022.

"Inilah yang dilakukan untuk membangun mekanisme sistem hingga ini adalah masukan bagi kami, dengan ditemukannya oleh masyarakat ini adalah acuan bagi pemerintah khususnya SKPD juga untuk betul-betul mengecek kembali," tutur dia.

Dalam SE tersebut, Saefullah meyakinkan, Pemprov Lampung telah menekankan ke setiap perangkat daerah agar segera melunasi pajak kendaraan dinas dan mendata seluruh urusan penunggakan. Kemudian seluruh randis menunggak untuk segera dibayar.

"Jika belum teranggarkan dalam APBD, maka diwajibkan dianggarkan biaya pembayaran pajak tersebut pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.

Kemudian bagi kendaraan dinas tidak terregistrasi selama dua tahun hingga habis masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari data registrasi.

"Ini sudah kita ketahui ya, jadi bukan saja untuk kendaraan dinas, tapi juga untuk seluruh masyarakat," lanjut dia.

Baca: Parah! Mobil Dinas Gubernur-Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Nunggak Pajak.

Saefullah melanjutkan, mobil dinas nopol BE 3 milik Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay yang ikut menunggak pajak juga merupakan tanggungjawab Biro Umum Pemprov Lampung.

"Iya, ini artinya kepentingan seluruhnya, kecuali nanti kalau ada konfirmasi yang dilakukan kepada kami. Maka akan kami sampaikan," ungkap pria yang juga menjabat Kadisdukcapil Provinsi Lampung ini.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved