Siap-siap, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dapat Pesan dari Samsat Bapenda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim Pembina Samsat Jawa Barat akan mengirimkan pesan pemberitahuan kepada warga Jawa Barat yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemberitahuan tersebut akan dikirim melalui Whatsapp Samsat Bapenda Jabar dengan nomor081122301818.
Pesan yang dikirim oleh Samsat Bapenda Jabar kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak berisi “Tercatat di Kepolisian Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, kendaraan anda belum registrasi ulang. Segera registrasi STNK kendaraan anda dan selesaikan Tunggakan Pajak sebelum 30 Agustus 2024."
Pesan pemberitahuan tersebut merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Tidak berhenti di situ, Tim Pembina Samsat Jawa Barat juga menegaskan, sesuai pasal 74 UU No. 22 tahun 2009, apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasikan, maka akan dilakukan penghapusan dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.
Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, warga Jawa Barat dapat mengakses Whatsapp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo. Pilih menu 1 untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.
Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Samsat Information Center Bapenda Jabar Call 150410 dan Whatsapp 0811 2230 1818.
Lihat Juga: Baznas Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Pesan yang dikirim oleh Samsat Bapenda Jabar kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak berisi “Tercatat di Kepolisian Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, kendaraan anda belum registrasi ulang. Segera registrasi STNK kendaraan anda dan selesaikan Tunggakan Pajak sebelum 30 Agustus 2024."
Pesan pemberitahuan tersebut merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Tidak berhenti di situ, Tim Pembina Samsat Jawa Barat juga menegaskan, sesuai pasal 74 UU No. 22 tahun 2009, apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasikan, maka akan dilakukan penghapusan dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.
Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, warga Jawa Barat dapat mengakses Whatsapp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo. Pilih menu 1 untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.
Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Samsat Information Center Bapenda Jabar Call 150410 dan Whatsapp 0811 2230 1818.
Lihat Juga: Baznas Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
(skr)