Didampingi KPK, Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas 2 Hotel Lalai Bayar Pajak
Minggu, 04 Agustus 2024 - 13:06 WIB
loading...
Pemkab Manggarai Barat mengambil langkah tegas terhadap dua hotel di Labuan Bajo yang lalai membayar pajak Foto/Ist
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah tegas terhadap dua hotel di Labuan Bajo yang lalai membayar pajak. Demi memastikan kepatuhan, Pemkab Manggarai Barat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penagihan pajak.
Hotel Loccal Collection dan La Cecile menjadi sasaran pertama dengan dipasangnya plang penanda oleh Pemda, sebagai upaya menumbuhkan rasa malu dan mendorong pembayaran pajak. Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan agar publik mengetahui pelanggaran tersebut dan berharap ada kesadaran dari pihak hotel.
“Kita harap dengan memasang plang dan orang lihat, ada kesadaran untuk membayar,” ujar Weng pada Sabtu (3/8/2024).
Meski sudah berulang kali didatangi oleh Pemda bersama KPK, kedua hotel tersebut masih acuh tak acuh terhadap kewajiban membayar pajak hotel dan restoran (PHR). Dalam inspeksi mendadak terbaru, satu hotel ditemukan belum melaporkan omset dari Maret hingga Juni 2024, sementara hotel lainnya kurang bayar pajak daerah sejak Januari hingga Desember 2023.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT
Hotel Loccal Collection dan La Cecile menjadi sasaran pertama dengan dipasangnya plang penanda oleh Pemda, sebagai upaya menumbuhkan rasa malu dan mendorong pembayaran pajak. Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan agar publik mengetahui pelanggaran tersebut dan berharap ada kesadaran dari pihak hotel.
“Kita harap dengan memasang plang dan orang lihat, ada kesadaran untuk membayar,” ujar Weng pada Sabtu (3/8/2024).
Meski sudah berulang kali didatangi oleh Pemda bersama KPK, kedua hotel tersebut masih acuh tak acuh terhadap kewajiban membayar pajak hotel dan restoran (PHR). Dalam inspeksi mendadak terbaru, satu hotel ditemukan belum melaporkan omset dari Maret hingga Juni 2024, sementara hotel lainnya kurang bayar pajak daerah sejak Januari hingga Desember 2023.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT
Lihat Juga :