Jual Tubuh untuk Kenikmatan Ranjang, 2 Gadis Belia Ditangkap di Kamar Hotel
Kamis, 13 April 2023 - 10:56 WIB
loading...
Dua gadis belia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, saat menjual tubuh untuk kenikmatan ranjang secara online. Foto/Ilustrasi
A
A
A
OGAN KOMERING ULU TIMUR - Dua gadis belia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, di dalam sebuah kamar hotel. Kedua gadis belia ini kedapatan menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menjual tubuhnya untuk kenikmatan ranjang para pria hidung belang.
Baca juga: Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, AKP Hamsal mengatakan, kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online ini, ditangkap di Hotel Dewi Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Timur, pada Selasa (11/4/2024) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
"Dua gadis belia yang berhasil kami tangkap saat menjalankan bisnis prostitusi online ini, satu berperan sebagai mucikari berinisial IW (15) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, dan yang dijual berinisial M (16) seorang pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Jelang Lebaran, Pelabuhan Nusantara Parepare Dipadati Pemudik
Lebih lanjut Hamsal mengatakan, penangkapan terhadap kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di lokasi yang diinformasikan.
Baca juga: Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, AKP Hamsal mengatakan, kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online ini, ditangkap di Hotel Dewi Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Timur, pada Selasa (11/4/2024) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
"Dua gadis belia yang berhasil kami tangkap saat menjalankan bisnis prostitusi online ini, satu berperan sebagai mucikari berinisial IW (15) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, dan yang dijual berinisial M (16) seorang pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Jelang Lebaran, Pelabuhan Nusantara Parepare Dipadati Pemudik
Lebih lanjut Hamsal mengatakan, penangkapan terhadap kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di lokasi yang diinformasikan.
Lihat Juga :