Jual Tubuh untuk Kenikmatan Ranjang, 2 Gadis Belia Ditangkap di Kamar Hotel

Kamis, 13 April 2023 - 10:56 WIB
loading...
Jual Tubuh untuk Kenikmatan...
Dua gadis belia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, saat menjual tubuh untuk kenikmatan ranjang secara online. Foto/Ilustrasi
A A A
OGAN KOMERING ULU TIMUR - Dua gadis belia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, di dalam sebuah kamar hotel. Kedua gadis belia ini kedapatan menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menjual tubuhnya untuk kenikmatan ranjang para pria hidung belang.

Baca juga: Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, AKP Hamsal mengatakan, kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online ini, ditangkap di Hotel Dewi Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Timur, pada Selasa (11/4/2024) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.



"Dua gadis belia yang berhasil kami tangkap saat menjalankan bisnis prostitusi online ini, satu berperan sebagai mucikari berinisial IW (15) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, dan yang dijual berinisial M (16) seorang pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Jelang Lebaran, Pelabuhan Nusantara Parepare Dipadati Pemudik

Lebih lanjut Hamsal mengatakan, penangkapan terhadap kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di lokasi yang diinformasikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved