Jual Tubuh untuk Kenikmatan Ranjang, 2 Gadis Belia Ditangkap di Kamar Hotel

Kamis, 13 April 2023 - 10:56 WIB
loading...
Jual Tubuh untuk Kenikmatan Ranjang, 2 Gadis Belia Ditangkap di Kamar Hotel
Dua gadis belia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, saat menjual tubuh untuk kenikmatan ranjang secara online. Foto/Ilustrasi
A A A
OGAN KOMERING ULU TIMUR - Dua gadis belia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, di dalam sebuah kamar hotel. Kedua gadis belia ini kedapatan menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menjual tubuhnya untuk kenikmatan ranjang para pria hidung belang.



Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, AKP Hamsal mengatakan, kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online ini, ditangkap di Hotel Dewi Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Timur, pada Selasa (11/4/2024) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.



"Dua gadis belia yang berhasil kami tangkap saat menjalankan bisnis prostitusi online ini, satu berperan sebagai mucikari berinisial IW (15) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, dan yang dijual berinisial M (16) seorang pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).



Lebih lanjut Hamsal mengatakan, penangkapan terhadap kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di lokasi yang diinformasikan.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan menggerbek lokasi yang dituju, serta berhasil mengamankan kedua ABG yang sedang menjalankan prostitusi online tersebut. Dari keduanya polisi berhasil menyita satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.



"Keduanya kini sudah ditahan di Polres Ogan Komering Ulu Timur, untuk kepentingan penyelidikan. Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus prostirusi online ini, untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam bisnis prostitusi online ini," jelas Hamsal.

Akibat ulahnya menjalankan bisnis prostitusi online ini, tersangka dijerat Pasal 76 I junto Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No. 21/2007.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8997 seconds (0.1#10.140)