Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga

Rabu, 12 April 2023 - 12:57 WIB
loading...
A A A
"Pelaku DA menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menanfataakn media sosial. Dia menawarkan layanan ranjang tersebut, dengan tarif Rp1,5 juta. Setelah disepakati, mereka langsung ke hotel," ungkap Yuli.

Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga


Saat diperiksa, DA mengaku menjalankan bisnis prostitusi online atas desakan wanita tersebut, karena membutuhkan pekerjaan. Pasalnya, wanita itu sedang hamil di luar nikah, dan membutuhkan biaya. "Dari transaksi Rp1,5 juta, saya dapat Rp700 ribu, dan perempuannya dapat Rp850 ribu," ungkapnya.



Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan pakaian dalam wanita. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)