Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga

Rabu, 12 April 2023 - 12:57 WIB
loading...
Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga
Pemuda asal Kabupaten Nganjuk, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena menjual wanita hamil delapan bulan untuk layanan ranjang bertiga. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Sungguh sadis kelakuan seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial DA (20). Dia menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menjual wanita yang kondisinya hamil delapan bulan, untuk layanan ranjang bertiga.



Pemuda lulusan SMA ini, menjalankan bisnis prostitusi online di bulan Ramadan, dengan menjual wanita hamil delapan bulan, karena wanita tersebut terdesak kebutuhan ekonomi sehingga membutuhkan pekerjaan.



Akibat bisnis prostitusi online tersebut, DA akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dia ditangkap saat menjalankan bisnis prostitusi online tersebut, di sebuah hotel di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto.



Saat ditangkap, ketiganya tengah melakukan hubungan badan bertiga dengan seorang pria asal Kota Surabaya. "Penggerebekan prostitusi online ini, berawal dari adanya laporan masyarakat," ujar Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023).

Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga


Yuli mengatakan, berangkat dari laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang adanya prostitusi online di sebuah hotel. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga orang di dalam satu kamar hotel, dalam kondisi tengah berhubungan badan.



"Pelaku DA menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menanfataakn media sosial. Dia menawarkan layanan ranjang tersebut, dengan tarif Rp1,5 juta. Setelah disepakati, mereka langsung ke hotel," ungkap Yuli.

Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga


Saat diperiksa, DA mengaku menjalankan bisnis prostitusi online atas desakan wanita tersebut, karena membutuhkan pekerjaan. Pasalnya, wanita itu sedang hamil di luar nikah, dan membutuhkan biaya. "Dari transaksi Rp1,5 juta, saya dapat Rp700 ribu, dan perempuannya dapat Rp850 ribu," ungkapnya.



Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan pakaian dalam wanita. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)