Intel Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:39 WIB
loading...
Intel Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta
Asintel Kejati Jateng Sunarwan (baju hitam) memimpin penangkapan DPO Agus Soenaryo (kaus merah) di wilayah Bantul, DIY, Selasa (14/5/2024) pagi. Foto/Dok Kejati Jateng
A A A
SEMARANG - Intelijen Kejati Jawa Tengah yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) membekuk buronan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (14/5/2024). Tim dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan.

Buronan yang ditangkap itu bernama Agung Soenaryo (60). Dia sudah buron selama 6 bulan sejak putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bebas, namun di tingkat kasasi dia terbukti bersalah.

Agung Soenaryo ditangkap di rumahnya di Jalan Diro, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Saat ini, DPO tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Purworejo.



“Dalam proses tersebut (penangkapan buronan) kami bekerja sama dengan Tim Intel Kejati DIY dan Intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan pada keterangan tertulisnya.

Tim tersebut, yang juga terdapat Koordinator Bidang Intelijen Sri Odit Moendono dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng Faetony Yosy Abdullah, sudah turun di lokasi sejak pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO tersebut ada di sebuah rumah.

“Sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut. Akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” lanjutnya.



Agung Soenaryo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23miliar. Hukuman kasasi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp400juta subsidair 4 bulan kurungan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)
pixels