Sakit Hati Dipecat, Pimpinan Koperasi di Kulonprogo Bobol Brankas Berisi Uang Rp35 Juta
loading...
A
A
A
KULONPROGO - Sakit hati diberhentikan dari pekerjaan dan tak diberi THR yang pantas, AS (32) warga Sragen, Jawa Tengah nekat mencuri uang di tempat kerjanya. Akibat perbuatannya AS ditahan di tahanan Polres Kulonprogo.
Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 16 Maret 2024 di sebuah koperasi yang ada di Pengasih, Kulonprogo. Saat itu dua karyawan koperasi tiba di tempat bekerja kaget mendapati ruang penyimpangan uang dan branjas sudah terbuka.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan mereka dan diteruskan ke Polsek Pengasih. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah TKP dan diketahui uang senilai Rp35 juta milik koperasi hilang.
“Dari hasil olah TKP ini mengarah kepada pelaku,” kata Joko, Selasa (14/5/2024). Polisi kemudian memburu pelaku namun keberadaanya sulit ditemui.
Kemudian ada informasi pelaku berada di wilayah Sragen dan dilakukan penangkapan. “Modus yang dilakukan pelaku dengan merusak gembok dan membuka brankas,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabit, gembok yang rusak, dan tang. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku AS mengaku mencuri karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Dia juga tidak diberikan THR yang semestinya. “Saya sakit hati karena tidak mendapat THR,” katanya.
Pelaku mengaku uang hasil mencuri habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga untuk berfoya-foya.
Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 16 Maret 2024 di sebuah koperasi yang ada di Pengasih, Kulonprogo. Saat itu dua karyawan koperasi tiba di tempat bekerja kaget mendapati ruang penyimpangan uang dan branjas sudah terbuka.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan mereka dan diteruskan ke Polsek Pengasih. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah TKP dan diketahui uang senilai Rp35 juta milik koperasi hilang.
“Dari hasil olah TKP ini mengarah kepada pelaku,” kata Joko, Selasa (14/5/2024). Polisi kemudian memburu pelaku namun keberadaanya sulit ditemui.
Kemudian ada informasi pelaku berada di wilayah Sragen dan dilakukan penangkapan. “Modus yang dilakukan pelaku dengan merusak gembok dan membuka brankas,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabit, gembok yang rusak, dan tang. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku AS mengaku mencuri karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Dia juga tidak diberikan THR yang semestinya. “Saya sakit hati karena tidak mendapat THR,” katanya.
Pelaku mengaku uang hasil mencuri habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga untuk berfoya-foya.
(wib)