Kakek 71 Tahun Cabuli IRT di Way Kanan Lampung, Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:15 WIB
loading...
Seorang kakek berinisial SA (71) diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga. Foto/Dokumentasi Polsek Pakuan Ratu
A
A
A
WAY KANAN - Seorang kakek berinisial SA (71) diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) .
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mengatakan, perbuatan cabul itu terjadi di warung milik pelaku di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/5/2024) pukul 06.30 WIB.
Benny menyebutkan, saat itu korban berinisial A (21) yang merupakan ibu rumah tangga datang ke warung milik SA untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Baca juga; Korban Cabul Kakek 70 Tahun di Depok 5 Orang, 1 Bocah Tewas
Lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mengatakan, perbuatan cabul itu terjadi di warung milik pelaku di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/5/2024) pukul 06.30 WIB.
Benny menyebutkan, saat itu korban berinisial A (21) yang merupakan ibu rumah tangga datang ke warung milik SA untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Baca juga; Korban Cabul Kakek 70 Tahun di Depok 5 Orang, 1 Bocah Tewas
Lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.
Lihat Juga :