Residivis Penggelapan Mobil Ditangkap, Incarannya Taksi Online
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Roy Adi Wijaya alias Mario (35), pelaku residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang dari sebuah salon di kawasan Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Irsan Ismail mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang tersebut ditangkap karena menggelapkan mobil seorang sopir taksi online.
"Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Mario melancarkan aksinya terhadap korban, Budi Hartono (40), seorang driver taksi online di sebuah salon di Jalan Bangau," ujar AKP Irsan, Kamis (6/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Irsan, modus pelaku yakni memesan mobil korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke minimarket dekat Boom Baru di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang.
"Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan nomor polisi BG 1639 OU dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," ungkapnya.
Dalam mencari korban, lanjut Irsan, pelaku mencarinya secara acak di kota Palembang. Pelaku juga diketahui sudah sering beraksi di sejumlah wilayah Palembang.
"Pelaku ini menggelapkan mobil 1 kali dan sepeda motor sudah 5 kali. Kalau dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis," ujarnya.
Sementara itu, pelaku Mario mengaku, bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan kepada Rian (DPO) seharga Rp15 juta.
"Sudah saya gadai Rp15 juta. Dan lada saat dilakukan penggeledahan di rumah DPO, petugas akhirnya menemukan mobil korban," tukasnya.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Irsan Ismail mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang tersebut ditangkap karena menggelapkan mobil seorang sopir taksi online.
"Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Mario melancarkan aksinya terhadap korban, Budi Hartono (40), seorang driver taksi online di sebuah salon di Jalan Bangau," ujar AKP Irsan, Kamis (6/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Irsan, modus pelaku yakni memesan mobil korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke minimarket dekat Boom Baru di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang.
"Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan nomor polisi BG 1639 OU dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," ungkapnya.
Dalam mencari korban, lanjut Irsan, pelaku mencarinya secara acak di kota Palembang. Pelaku juga diketahui sudah sering beraksi di sejumlah wilayah Palembang.
"Pelaku ini menggelapkan mobil 1 kali dan sepeda motor sudah 5 kali. Kalau dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis," ujarnya.
Sementara itu, pelaku Mario mengaku, bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan kepada Rian (DPO) seharga Rp15 juta.
"Sudah saya gadai Rp15 juta. Dan lada saat dilakukan penggeledahan di rumah DPO, petugas akhirnya menemukan mobil korban," tukasnya.
(nic)