Residivis Penggelapan Mobil Ditangkap, Incarannya Taksi Online
Jum'at, 07 April 2023 - 06:05 WIB
loading...
Penampakan residivis penggelapan mobil usai ditangkap polisi, incaran adalah taksi online. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Roy Adi Wijaya alias Mario (35), pelaku residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang dari sebuah salon di kawasan Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Irsan Ismail mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang tersebut ditangkap karena menggelapkan mobil seorang sopir taksi online.
Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
"Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Mario melancarkan aksinya terhadap korban, Budi Hartono (40), seorang driver taksi online di sebuah salon di Jalan Bangau," ujar AKP Irsan, Kamis (6/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Irsan, modus pelaku yakni memesan mobil korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke minimarket dekat Boom Baru di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang.
"Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan nomor polisi BG 1639 OU dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," ungkapnya.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Irsan Ismail mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang tersebut ditangkap karena menggelapkan mobil seorang sopir taksi online.
Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
"Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Mario melancarkan aksinya terhadap korban, Budi Hartono (40), seorang driver taksi online di sebuah salon di Jalan Bangau," ujar AKP Irsan, Kamis (6/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Irsan, modus pelaku yakni memesan mobil korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke minimarket dekat Boom Baru di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang.
"Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan nomor polisi BG 1639 OU dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," ungkapnya.
Lihat Juga :