ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
loading...
A
A
A
SERANG - Seorang ABG cantik asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang. Korban lulusan sekolah madrasah ini dipekerjakan di tempat Lokalisasi di Penjaringan, Jakarta Utara untuk melayani pria hidung belang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, dari pengungkapan kasus perdagangan manusia ini kedua pelaku berinisal A dan S alias Bong berhasil diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang.
“Polisi meringkus pelaku setelah mendapat keterangan korban bahwa korban dipekerjakan di lokalisasi untuk melayani pria hidung belang oleh A.Tarif untuk mengencani ABG tersebut satu jam Rp400 ribu. Sedangkan pelaku A mendapat uang fee dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per malam dari korban,” kata Kapolres, Rabu (8/7/2020). (Baca:Banyak Luka di Kepala-Wajah Vanny yang Mayatnya ditemukan di Bawah Ranjang)
AKBP Mariyono menegaskan, pelaku A mengenal korban dari Facebook. Lalu korban Bunga awalnya memposting status mencari pekerjaan kemudian oleh pelaku A status korban tersebut ditanggapi dan menawarkan korban pekerjaan. Antara yang halal dengan upah kecil dan yang haram mendapat upah besar.
“Selain pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga daftar nama wanita yang bekerja di lokalisasi tersebut,” timpalnya.
Sementara itu pengakuan pelaku A yang pernah bekerja di toko baju di Bandung melakukan perbuatannya karena dipecat dari pekerjaannya akibat Pandemi COVID-19.
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, dari pengungkapan kasus perdagangan manusia ini kedua pelaku berinisal A dan S alias Bong berhasil diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang.
“Polisi meringkus pelaku setelah mendapat keterangan korban bahwa korban dipekerjakan di lokalisasi untuk melayani pria hidung belang oleh A.Tarif untuk mengencani ABG tersebut satu jam Rp400 ribu. Sedangkan pelaku A mendapat uang fee dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per malam dari korban,” kata Kapolres, Rabu (8/7/2020). (Baca:Banyak Luka di Kepala-Wajah Vanny yang Mayatnya ditemukan di Bawah Ranjang)
AKBP Mariyono menegaskan, pelaku A mengenal korban dari Facebook. Lalu korban Bunga awalnya memposting status mencari pekerjaan kemudian oleh pelaku A status korban tersebut ditanggapi dan menawarkan korban pekerjaan. Antara yang halal dengan upah kecil dan yang haram mendapat upah besar.
“Selain pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga daftar nama wanita yang bekerja di lokalisasi tersebut,” timpalnya.
Sementara itu pengakuan pelaku A yang pernah bekerja di toko baju di Bandung melakukan perbuatannya karena dipecat dari pekerjaannya akibat Pandemi COVID-19.
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)