Masa Tahanan Dipotong 6 Tahun, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:02 WIB
loading...
Masa Tahanan Dipotong 6 Tahun, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Anas Urbaningrum.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terpidana kasus korupsi megaproyek Hambalang ini akan bebas pada April 2023 mendatang. "AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Selasa (28/3/2023).

Akan tetapi, pihaknya belum mengatahui tanggal pasti kebebasan Anas. Sebab, hingga kini, Anas masih menunggu SK Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," ujarnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Langsung Sungkem ke Ibunya Setelah Bebas

Sidang terhadap mantan politisi Demokrat ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Adalah Artidjo Alkostar, ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)