Fakta-fakta Putri Arab Ditipu Rp512 Miliar di Bali, 2 Pelakunya Divonis 19 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
3. Tawarkan Sebidang Tanah 1.600 M2
Selain itu, pembelian tanah dan pembangunan vila, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual pemiliknya.
Korban kemudian mengirimkan uang USD500.000 kepada tersangka. Ternyata tanah tersebut tak pernah dijual pemiliknya. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan.
4. 2 WNI Divonis 19 Tahun Penjara
Dalam perjalanan kasusnya, kedua pelaku Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina didakwa melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tipu Putri Arab Princess Lolowah Rp512 Miliar, Tersangka EA Ditahan
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim momvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana, Selasa (24/1/2023).
(nic)