Fakta-fakta Putri Arab Ditipu Rp512 Miliar di Bali, 2 Pelakunya Divonis 19 Tahun Penjara
Selasa, 24 Januari 2023 - 20:35 WIB
loading...
Tersangka kasus penipuan Putri Kerajaan Arab Saudi, Princes Lolwah yang divonis 19 tahun penjara, Selasa (24/1/2023). Foto: Istimewa
A
A
A
GIANYAR - Putri Kerajaan Arab, Princess Lolwah binti Mohammed binti Muhammad Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Akibatnya, sang putri merugi sekitar USD36 juta atau Rp512 miliar lebih.
Awal perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani terjadi pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah, dia pun menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi.
Baca juga: 2 WNI Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Saudi Divonis 19 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Begini fakta-faktanya:
1. Investasi Tanah dan Pembangunan Vila
Princess Lolwah yang sudah kepincut berinvestasi di Pulau Dewata akhirnya datang ke Bali 2009, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia. Dia pun meminta dicarikan lokasi dan ditunjukanlah lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Awal perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani terjadi pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah, dia pun menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi.
Baca juga: 2 WNI Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Saudi Divonis 19 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Begini fakta-faktanya:
1. Investasi Tanah dan Pembangunan Vila
Princess Lolwah yang sudah kepincut berinvestasi di Pulau Dewata akhirnya datang ke Bali 2009, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia. Dia pun meminta dicarikan lokasi dan ditunjukanlah lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Lihat Juga :