Fakta-fakta Putri Arab Ditipu Rp512 Miliar di Bali, 2 Pelakunya Divonis 19 Tahun Penjara

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:35 WIB
loading...
Fakta-fakta Putri Arab Ditipu Rp512 Miliar di Bali, 2 Pelakunya Divonis 19 Tahun Penjara
Tersangka kasus penipuan Putri Kerajaan Arab Saudi, Princes Lolwah yang divonis 19 tahun penjara, Selasa (24/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
GIANYAR - Putri Kerajaan Arab, Princess Lolwah binti Mohammed binti Muhammad Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Akibatnya, sang putri merugi sekitar USD36 juta atau Rp512 miliar lebih.

Awal perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani terjadi pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah, dia pun menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi.



Begini fakta-faktanya:

1. Investasi Tanah dan Pembangunan Vila

Princess Lolwah yang sudah kepincut berinvestasi di Pulau Dewata akhirnya datang ke Bali 2009, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia. Dia pun meminta dicarikan lokasi dan ditunjukanlah lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.



2. Kirim Uang Rp 512 Miliar

Karena sudah sepakat membeli tanah dan pembangunan vila, Putri Lolwah sepakat mengirimkan uang USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 kepada pelaku. Namun, hingga 2018, pembangunan vila itu belum selesai.

Berdasarkan penilaian kantor jasa penilai publik saat itu, bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan yang dijanjikan. Tanah dan villa tersebut akan di balik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, saat itu tanah dan villa masih atas nama tersangka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)