7 Fakta Pembunuhan 2 Wanita di Cibarusah Bekasi, Nomor 4 Mengejutkan

Kamis, 06 Februari 2025 - 17:12 WIB
loading...
7 Fakta Pembunuhan 2...
Rumah Sunardi, warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang membunuh Sri Pujiyanti, penagih utang. FOTO/SINDOnews
A A A
BEKASI - Awal pekan ini warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digegerkan dengan pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti (22). Wanita muda yang merupakan penagih utang bank keliling ini dihabisi nasabahnya yakni, Sunardi (44).

Tak itu saja, Sunardi ternyata juga membunuh Almaidah (51) yang tak lain istrunya sendiri. Kasus pembunuhan itu dilakukan pada November 2022 silam.

Baca juga: Penagih Utang Bank Keliling di Bekasi Ditemukan Tewas di Rumah Nasabah

Berikut sejumlah fakta-fakta kasus pembunuhan Sri Pujiyanti dan Almaidah

1. Sri Pujiyanti Tewas Dicekik

Senin, 3 Februari 2025 sore, Sri datang untuk menagih uang cicilan kepada Sunardi di rumahnya di Desa Sindangmulya, Cibarusah. Tersangka naik pitam lantaran Sri tetap menagih dan menunggu di depan rumahnya.

Sunardi pun dengan tega mencekik leher korban menggunakan kerudung hingga tak bernyawa.

2. Mayat Sri Ditutupi dengan Kasur Springbed

Setelah korbannya tewas, tersangka menutupi jasad korban dengan kasur springbed. Jasad korban ditempatkan pelaku, di pinggir tembok kamar dengan posisi telungkup dan tangan terikat di depan.

Selasa, 4 Februari 2025 dini hari pagi, ibu korban beserta atasannya mendatangi rumah Ketua RT setempat. Selanjutnya mereka mendatangi rumah pelaku, dan mendapati korban dalam keadaan tak bernyawa.

3. Utang Tersangka Rp2,7 Juta

Sunardi merupakan nasabah bank keliling yang memiliki utang sebesar Rp2,7 juta dan harus mengembalikan sebesar Rp4 juta yang dicicil selama 10 bulan. Sri mendatangi rumah tersangka karena Sunardi menunggak pembayaran utang tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Penagih Utang di Bekasi juga Habisi Istrinya

4. Mayat dalam Septic Tank

Setelah penangkapan Sunardi, keluarga Almaidah yang merupakan istri tersangka mendatangi Polsek Cibarusah dan memberikan informasi hilangnya sang ibu.

Dalam pemeriksaan Sunardi mengakui telah membunuh Almaidah November 202 silam. Sadisnya, Sunardi menguburkan jasad Almaidah ke dalam septic tank.

5. Temuan Kerangka Jasad Almaidah

Polres Metro Bekasi yang mendapatkan informasi dari tersangka melakukan pembongkaran septic tank pada Rabu, 5 Februari 2025 kemarin. Hasilnya ditemukan tulang belulang yang diyakini merupakan kerangka jasad Almaidah.

6. Almaidah Dibunuh karena Sunardi Cemburu

Pembunuhan terhadap Almaidah dilatar belakangi rasa cemburu Sunardi. Tersangka menuduh Almaidah selingkuh hingga akhirnya dibunuh dengan cara dicekik.

7. Sunardi Terancam Hukuman Mati

Sunardi yang membunuh dua wanita terancam hukuman mati akibat perbuatannya. Kepolisian akan menjerat Sunardi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved