Polda Bali Tetapkan WN Jerman Direktur Parq Ubud Kampung Rusia sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
BALI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Tersangka yang tercatat sebagai warga Jerman terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Seperti diketahui, Parq Ubud sempat menjadi sorotan sebagai Kampung Rusia di Kawasan Jalan Sriwedari Ubud Gianyar, Bali. Saat ini, Kampung Rusia tersebut ditutup paksa oleh Pemkab Gianyar karena diduga telah melakukan pelanggaran regulasi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkap modus yang dilakukan tersangka AF yakni membangun sebuah villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan.
“Dari pemeriksaan terhadap 28 saksi dan temuan 34 sertifikat hak milik yang digunakan usaha Parq, penyidik menyatakan tersangka telah melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” katanya, Senin (27/1/2025).
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Lihat Juga: Viral Bule Kena Begal di Bali Lapor Polisi Malah Diminta Bayar Rp200 Ribu, Begini Faktanya
Seperti diketahui, Parq Ubud sempat menjadi sorotan sebagai Kampung Rusia di Kawasan Jalan Sriwedari Ubud Gianyar, Bali. Saat ini, Kampung Rusia tersebut ditutup paksa oleh Pemkab Gianyar karena diduga telah melakukan pelanggaran regulasi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkap modus yang dilakukan tersangka AF yakni membangun sebuah villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan.
“Dari pemeriksaan terhadap 28 saksi dan temuan 34 sertifikat hak milik yang digunakan usaha Parq, penyidik menyatakan tersangka telah melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” katanya, Senin (27/1/2025).
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Lihat Juga: Viral Bule Kena Begal di Bali Lapor Polisi Malah Diminta Bayar Rp200 Ribu, Begini Faktanya
(cip)