Tipu Putri Arab Princess Lolowah Rp512 Miliar, Tersangka EA Ditahan

Rabu, 29 Januari 2020 - 15:12 WIB
Tipu Putri Arab Princess Lolowah Rp512 Miliar, Tersangka EA Ditahan
Tipu Putri Arab Princess Lolowah Rp512 Miliar, Tersangka EA Ditahan
A A A
JAKARTA - Pelaku penipuan terhadap putri Arab Saudi , Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial EA itu kini ditahan.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi telah menangkap EA yang telah menipu putri Arab Saudi. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci tentang kronologis pengkapan pelaku penipuan yang membuat Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud mengalami kerugian hingga Rp500 miliar lebih itu. "Tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/1/2020). (Baca juga: WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Hingga Ratusan Miliar)

Saat ini, polisi tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam kasus penipuan tersebut. Asep belum bisa memastikan kapan pelaku lainnya itu bisa segera ditangkap lantaran masih dicari keberadaannya. "Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," katanya.

Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan yang dilakukan warga Indonesia berinisial EMC alias Evie, dan EAH alias Eka. Ulah kedua pelaku membuat Putri Arab Saudi ini menderita kerugian sekitar USD36 juta atau Rp512 milyar lebih.

Uang itu awalnya akan dipakai untuk pembelian tanah dan pembangunan Via Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan belum selesai hingga tahun 2018. Selanjutnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih telah melakukan penilaian atas nilai bangunan Vila Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Namun, nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Lalu, tanah dan vila itu akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Faktanya, hingga kini tanah dan vila masih atas nama tersangka.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3695 seconds (0.1#10.140)