Fakta-fakta Putri Arab Ditipu Rp512 Miliar di Bali, 2 Pelakunya Divonis 19 Tahun Penjara

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:35 WIB
loading...
Fakta-fakta Putri Arab...
Tersangka kasus penipuan Putri Kerajaan Arab Saudi, Princes Lolwah yang divonis 19 tahun penjara, Selasa (24/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
GIANYAR - Putri Kerajaan Arab, Princess Lolwah binti Mohammed binti Muhammad Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Akibatnya, sang putri merugi sekitar USD36 juta atau Rp512 miliar lebih.

Awal perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani terjadi pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah, dia pun menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi.

Baca juga: 2 WNI Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Saudi Divonis 19 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Begini fakta-faktanya:

1. Investasi Tanah dan Pembangunan Vila

Princess Lolwah yang sudah kepincut berinvestasi di Pulau Dewata akhirnya datang ke Bali 2009, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia. Dia pun meminta dicarikan lokasi dan ditunjukanlah lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.



2. Kirim Uang Rp 512 Miliar

Karena sudah sepakat membeli tanah dan pembangunan vila, Putri Lolwah sepakat mengirimkan uang USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 kepada pelaku. Namun, hingga 2018, pembangunan vila itu belum selesai.

Berdasarkan penilaian kantor jasa penilai publik saat itu, bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan yang dijanjikan. Tanah dan villa tersebut akan di balik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, saat itu tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Baca juga: Putri Raja Arab yang Cantik, Percaya Diri dan Melawan Tabu

3. Tawarkan Sebidang Tanah 1.600 M2

Selain itu, pembelian tanah dan pembangunan vila, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual pemiliknya.

Korban kemudian mengirimkan uang USD500.000 kepada tersangka. Ternyata tanah tersebut tak pernah dijual pemiliknya. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan.

4. 2 WNI Divonis 19 Tahun Penjara

Dalam perjalanan kasusnya, kedua pelaku Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina didakwa melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tipu Putri Arab Princess Lolowah Rp512 Miliar, Tersangka EA Ditahan

Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim momvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana, Selasa (24/1/2023).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved