Mahasiswa Yogyakarta Jadi Mucikari Prostitusi Online di Sleman

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
Mahasiswa Yogyakarta...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti prostitusi online di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020). FOTO/SINDONews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta harus berurusan dengan hukum diduga menjadi mucikari prostitusi online di wilayah Sleman.

Dia adalah AP,21, warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah saat ini harus mempertanggungjwabkan perbuatannya di Mapolsek Mlati, Sleman.

(Baca juga: Ketuanya Positif COVID-19, Anggota DPRD Rembang Jalani Tes Usap )

Dari tangan AP, polisi menyita dua ponsel dan alat kontrasepsi yang digunakan untuk sarana kegiatan tersebut serta uang Rp1,6 juta hasil transaksi.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat tim patroli cyber Polsek Mlati, pada Juni 2020 menemukan akun media sosial (medsos) yang mengunggah foto-foto vulgar wanita. Jika ada yang minat bisa menghubungi lewat whatapps (WA) dan untuk komunikasi lebih lanjut di sebuah hotel wilayah Mlati, Sleman.

“Petugas menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari data yang dikumpulkan bisa mengamankan AP pemilik akun tersebut di Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Sabtu (4/7/2020) pukul 12.00 WIB,” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek, Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, rekrutmen para wanita tersebut melalui grup info Loker Jogja dan sekitarnya pada awal Juni 2020 dengan modus menawarkan lowongan terapis pijat. Ada dua wanita yang tertarik dengan tawaran itu, yaitu VN, 20 warga Cilacap dan WP, 32 warga Boyolali. Mereka kemudian menghubungi AP.

“Namun setelah ada kesepakatan ternyata VN dan WP tidak diperkerjakan sebagai terapis pijat melainkan untuk melayani tamu di hotel. Meski begitu dengan alasan ekonomi VN dan WP tidak menolak ,” paparnya.

Modus AP yaitu dengan mengungah foto-foto vulgar wanita itu di medsos. Jika ada yang tertarik diminta menghubungi lewat WA. Saat ada yang menghubungi WA itu, AP berpura-pura sebagai wanita yang fotonya diunggah. Setelah deal diminta membayar langsung saat berada di hotel. Hasil transaksi kemudian dibagi antara AP dan wanita itu.

“AP dalam kegiatan ini berhasil mendapatkan tiga pelanggan,” jelasnya. (Baca juga: Sekda Grobogan Positif COVID-19, Seluruh Ruang Pemda Disterilisasi )

Dalam kasus ini, AP dijerat pasal 2 ayat KUHP dan UU No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Di hadapan petugas, AP mengaku khilaf. Ia mempunyai ide itu dari temannya. Kegiatan itu dilakukan sejak awal Juni 2020. “Khilaf, dapat ide dari teman,” akunya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3062 seconds (0.1#10.140)