Pensiunan ASN dan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Selasa, 15 November 2022 - 21:37 WIB
"Hal ini tidak dilakukan karena penyaluran pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari Distributor KPTR Mitra Rosan ke Kelompok Tani Tebu tanpa melalui kios atau pengecer (fiktif)," tambah pejabat asal Yogyakarta tersebut.
Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi Pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.064.000.000.
Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kini menjerat keduanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Dharto dan Suyatno dijerat dengan UU Tipikor. Sayangnya, keduanya juga belum ditahan.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi Pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.064.000.000.
Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kini menjerat keduanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Dharto dan Suyatno dijerat dengan UU Tipikor. Sayangnya, keduanya juga belum ditahan.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(shf)
tulis komentar anda