Pensiunan ASN dan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Selasa, 15 November 2022 - 21:37 WIB
MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu 2019. Korupsi ini merugikan negara Rp1 miliar lebih.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun pada 2019, Suyatno, dan Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menjelaskan, kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu. Sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," jelas Nanik, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (15/11/2022).
Usai semua perizinan beres, dan pupuk subsidi telah didapat, pupuk tersebut disalurkan ke para petani yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.
Misalnya, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektare lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut. Modus lainnya menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama-nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun pada 2019, Suyatno, dan Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menjelaskan, kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu. Sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," jelas Nanik, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (15/11/2022).
Usai semua perizinan beres, dan pupuk subsidi telah didapat, pupuk tersebut disalurkan ke para petani yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.
Misalnya, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektare lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut. Modus lainnya menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama-nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.
tulis komentar anda