Pensiunan ASN dan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun

Selasa, 15 November 2022 - 21:37 WIB
loading...
Pensiunan ASN dan Ketua...
Kejari Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu 2019. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu 2019. Korupsi ini merugikan negara Rp1 miliar lebih.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun pada 2019, Suyatno, dan Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menjelaskan, kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu. Sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," jelas Nanik, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (15/11/2022).

Usai semua perizinan beres, dan pupuk subsidi telah didapat, pupuk tersebut disalurkan ke para petani yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk, Mantan Dirjen Kementan Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar

Misalnya, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektare lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut. Modus lainnya menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama-nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.

"Hal ini tidak dilakukan karena penyaluran pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari Distributor KPTR Mitra Rosan ke Kelompok Tani Tebu tanpa melalui kios atau pengecer (fiktif)," tambah pejabat asal Yogyakarta tersebut.

Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi Pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.064.000.000.

Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kini menjerat keduanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Dharto dan Suyatno dijerat dengan UU Tipikor. Sayangnya, keduanya juga belum ditahan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved